TANJUNG REDEB – Penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Berau hingga akhir triwulan II-2025 tercatat baru mencapai rata-rata 41,45 persen dari total alokasi yang tersedia.

Meskipun belum mencapai separuh dari target tahunan, capaian ini dinilai sudah cukup mendekati angka ideal di pertengahan tahun.

Sejak Januari hingga Juni 2025, realisasi penyaluran pupuk subsidi terdiri dari pupuk urea sebanyak 950,244 ton (30,8 persen), NPK Phonska 1.679,728 ton (48,116 persen), dan NPK khusus tanaman kakao 185,8 ton (45,42 persen).

“Kalau kita ambil rata-rata, penyerapan pupuk subsidi masih di bawah 50 persen, namun sudah cukup mendekati target pertengahan tahun,” ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Berau melalui Petugas Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), Bambang Sujatmiko, kepada Berauterkini, Senin (7/7/2025).

Bambang menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023, HET pupuk subsidi telah ditetapkan pemerintah, yakni pupuk urea Rp2.250 per kg, NPK Rp2.300 per kg, NPK formula khusus Rp3.300 per kg, dan organik Rp800 rupiah per kg.

Dia menuturkan, proses penyaluran pupuk subsidi diawali dari penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) oleh petani yang diinput Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Setelah diverifikasi dan disetujui oleh dinas, data tersebut akan menjadi dasar alokasi pupuk subsidi dari pusat hingga ke tingkat kecamatan.

“Dinas hanya sebagai perencana. Penyalurannya ditentukan oleh distributor. Kalau nantinya alokasi tidak cukup, kami akan mengusulkan realokasi berdasarkan kebutuhan di lapangan,” ungkapnya.

Saat ini, penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan KTP, menggantikan penggunaan Kartu Tani yang dinilai masih bermasalah. Salah satunya terjadi di Teluk Bayur, di mana data Kartu Tani tidak sinkron dengan stok pupuk yang tersedia di kios.

“Penebusan bisa dilakukan secara individu maupun kelompok dengan syarat menyertakan surat kuasa dan materai bagi kelompok,” terangnya.

Sebelumnya, untuk mendapatkan pupuk subsidi batas maksimal hanya 2 hektare per musim tanam.

Namun, kini sesuai kebijakan baru dari Kementerian Pertanian, petani bisa mendapatkan alokasi subsidi untuk lahan di atas 2 hektare.

Adapun pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani dari subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perikanan.

“Dengan penyesuaian regulasi dan dukungan pendataan yang lebih akurat, kami berharap penyaluran pupuk subsidi bisa lebih optimal hingga akhir tahun,” pungkasnya. (*)