BERAU TERKINI – Pemkab Berau buka suara soal bangunan SPPG Limunjan yang disegel.
Bangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG Limunjan di Kecamatan Sambaliung, Berau tertutup dan disegel.
Pantauan Berauterkini.co.id di lapangan memperlihatkan, kondisi bangunan yang disegel disertai tulisan tuntutan untuk melunasi biaya pembangunan.
Pemkab Berau pun buka suara soal bangunan SPPG Limunjan yang disegel itu.
Menurut Sekda Berau Muhammad Said, bangunan SPPG Limunjan itu bukanlah milik Pemkab Berau. Muhammad Said menyebut, Pemkab Berau tak terlibat dalam proses pembangunan dapur MBG itu.
Dia menjelaskan, Pemkab Berau hanya berperan menyediakan lahan, adapun proses pembangunan sepenuhnya dilakukan oleh BGN RI.
“Bangunan itu dibangun oleh BGN, bukan milik Pemkab. Pemkab hanya menyediakan lahan sesuai permintaan BGN,” ujar Muhammad Said, Jumat (31/7/2026).

“Ya betul, pembangunannya langsung bersumber dari BGN,” tambahnya.
Muhammad Said menjelaskan Pemkab Berau tak bertanggung jawab terkait persoalan pelunasan biaya pembangunan yang menjadi tuntutan dari pihak yang melakukan penyegelan.
Hal senada juga disampaikan oleh Dinas Pangan Berau, menurut Sekretaris Dinas Pangan Berau, Dewi Rosita, bangunan SPPG yang disegel itu tidak dibangun atau dibiayai oleh Pemkab Berau.
“Secara prinsip, kabupaten bukan penyelenggara utama MBG karena penyelenggara utamanya adalah BGN melalui SPPG,” jelas Dewi Rosita.
“Namun, pemkab memiliki kewenangan untuk memberikan dukungan, fasilitasi, koordinasi, pembinaan, dan penguatan ekosistem pangan lokal agar program MBG berjalan efektif di daerah,” jelasnya.
