BERAU TERKINI – Insiden kandasnya kapal wisata jenis Live on Board (LOB) yang diduga SeiSea di perairan Maratua, Jumat (19/6/2026), mendapatkan kecaman Ketua Komunitas Berau Divers, Fitriani Murasaki.

Kecelakaan kapal wisata tersebut terjadi tepat di Channel Point Tornado Barracuda.

Lokasi itu adalah salah satu spot penyelaman andalan Berau bahkan dunia yang terkenal dengan keindahan bawah laut dan schooling Barracuda.

Fitri menegaskan, kelalaian navigasi ini berdampak fatal bagi ekosistem bawah laut.

Hantaman lambung kapal secara langsung menghancurkan struktur terumbu karang yang menjadi habitat utama biota laut di kawasan konservasi tersebut.

“Kami mengecam keras kecerobohan ini karena dampak kerusakan terumbu karang di spot Barracuda sangat masif akibat hantaman kapal LOB tersebut,” kata Fitri, Senin (22/6/2026).

Ia menyatakan, insiden ini juga membawa kerugian ekologis yang tidak ternilai bagi pariwisata Berau. 

Hancurnya karang otomatis dapat merusak ekosistem dan rantai makanan serta mengusir kawanan biota laut, ikan, dan hewan laut lainnya yang biasa bermukim di gugusan terumbu karang tersebut yang menjadi magnet utama para penyelam mancanegara.

“Ini adalah kerugian alam yang sangat besar bagi Bumi Batiwakkal karena ekosistem yang hancur merupakan jantung dari pariwisata bahari kita,” lanjutnya.

Fitri mengingatkan, pemulihan area yang rusak akan memakan waktu hingga puluhan tahun. 

Berdasarkan data ilmiah, pertumbuhan karang keras jenis masif hanya berkisar 0,5-2 sentimeter per tahun.

Sementara, jenis bercabang tumbuh sekitar 10 sentimeter per tahun. 

Kecepatan tumbuh ini sangat tidak sebanding dengan hantaman kapal yang mampu menghancurkan ratusan meter persegi karang dalam hitungan detik.

“Proses pemulihan karang yang rusak ini akan memakan waktu sangat lama, bahkan bisa puluhan tahun, karena pertumbuhan alami karang sangat lambat dibandingkan daya rusak akibat ulah manusia,” tegas Fitri.

Berau Divers mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi bawah air guna menghitung total kerusakan.

Selain itu, memberikan sanksi hukum berat dan menuntut ganti rugi pemulihan kepada pihak pengelola kapal. (*)