BERAU TERKINI – Kejaksaan Negeri Berau tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran kampung yang dilakukan oleh Sekretaris Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan.
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi di masyarakat bahwa mantan sekkam tersebut diduga mengambil uang milik pemerintah kampung yang mencapai miliaran rupiah.
Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, pihaknya telah mengetahui informasi tersebut dan saat ini masih melakukan kajian awal.
“Memang informasinya sudah beredar di masyarakat bahwa mantan Sekdes Biatan Lempake diduga mengambil uang kampung. Kami pun sudah mendengar hal itu. Sebagai aparat penegak hukum, tentu kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu,” ujar Ramdhoni, Jumat (9/10/2025).
Menurutnya, informasi terakhir menyebutkan, Inspektorat Berau akan terlebih dahulu melakukan audit terhadap penggunaan dana kampung tersebut.
Bahkan, dirinya juga mendapat kabar jika terduga menunjukkan itikad baik dan akan bertanggung jawab dengan melakukan pengembalian dana yang sudah digunakan.
“Itu tentu hal yang positif. Namun dari sisi penegakan hukum, kami tetap akan melakukan pendalaman dan kajian terhadap kebenaran isu ini,” jelasnya.
Meski isu tersebut sudah ramai dibicarakan, Kejari Berau belum menerima laporan resmi dari pemerintah kampung. Penanganannya pun tetap akan berpegang pada prosedur dengan mengumpulkan bukti-bukti awal.
“Kami biasanya bekerja berdasarkan laporan masyarakat. Tapi sejauh ini belum ada laporan resmi yang masuk. Karena isunya sudah ramai, kami bisa melakukan pendalaman sendiri dengan mengumpulkan data tanpa harus menunggu laporan masyarakat,” terangnya.
Dhoni menambahkan, jika bukti awal mendukung, Kejari Berau akan mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Namun, saat ini, Inspektorat menjadi pihak yang terlebih dahulu turun melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal.
“Biasanya, kalau ditemukan bukti cukup, barulah proses penyelidikan dilakukan dan terduga dipanggil sebagai saksi,” katanya.
Ia menjelaskan, mekanisme hukum memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu tertentu.
Perlakuan ini tidak hanya berlaku bagi pemerintah kampung, tapi juga untuk seluruh OPD di lingkungan pemerintah.
“Kalau ada temuan, dalam waktu 30-60 hari mereka diberi kesempatan mengembalikan kerugian negara. Tapi kalau tidak dikembalikan, barulah dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menanggapi nilai dugaan kerugian yang disebut mencapai Rp1,3 miliar yang digunakan untuk keperluan trading saham online, Ramdhoni menegaskan, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus tindak pidana. Namun, bisa menjadi pertimbangan hukum yang meringankan.
“Secara hukum, pengembalian tidak menghapus tindak pidana. Tapi kalau kita lihat dari segi kemanfaatan hukum dan pendekatan restoratif, pengembalian sebelum proses penyidikan bisa menjadi pertimbangan yang meringankan,” pungkasnya. (*)

