TANJUNG REDEB – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Berau akan dilanjutkan pada 30 Januari 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau, Ardimal, mengatakan bahwa sidang ini merupakan agenda untuk mendengarkan keterangan dari pihak termohon, yakni KPU Berau.
Menuju agenda tersebut, KPU Berau telah menerima surat undangan dari MK dan mempersiapkan segala kebutuhan alat bukti yang akan dihadirkan pada sidang tersebut.
“Kami sudah siapkan alat bukti,” kata Ardimal, Kamis (23/1/2025).
Dari sidang pertama beberapa pekan lalu, pihaknya telah mendapatkan inti pokok perkara. Berkas perkara pun telah disiapkan, meskipun masih terdapat poin yang perlu diperbaiki.
“Semua masih dalam proses persiapan, dan memang ada beberapa yang masih dalam tahapan perbaikan,” kata Ardimal.
Perbaikan yang dimaksud adalah keterangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pihaknya akan menyesuaikan kronologi kejadian di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah didalilkan pada sidang pertama tersebut.
“Ada 10 TPS yang dipertanyakan, jadi semua itu sedang kita persiapkan,” sebut Ardimal.
Ditanya terkait kendala, Ardimal mengaku semua berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan.
“Sebelum waktu persidangan dimulai, semua bukti dan permintaan yang diajukan pada sidang pertama sudah tersedia. Semua lancar dan aman, karena memang kita selalu melakukan koordinasi juga,” tutupnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Berau, Natalis Wada, saat dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan informasi sidang tersebut.
“Untuk sidang kedua ini, yaitu mendengarkan jawaban termohon,” sebut Natalis.
Jawaban termohon, dijelaskan Natalis, adalah mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau terkait dengan permohonan yang telah disampaikan pada persidangan pertama yang digelar pada 15 Januari lalu.
“Nanti KPU Berau akan menjelaskan atau memaparkan semua permohonan yang telah diutarakan tersebut. Ada tiga permohonan itu, dan nanti KPU Berau akan menjabarkan semua yang telah diberikan, seperti menguraikan semua bukti dan lain sebagainya,” kata Natalis.
Dengan adanya agenda kedua ini, Natalis berharap sidang bisa dilakukan dengan maksimal. Jika ada perdebatan di sidang kedua ini, tentunya itu sesuai mekanisme.
“Dalam persidangan tidak ada yang mau kalah, dan saling membantah dengan dalilnya masing-masing,” tutup Natalis.
Dalam sidang pertama, ada tiga hal yang disampaikan pemohon, yakni terkait dugaan pelanggaran tindakan mutasi, dugaan pelanggaran pemungutan suara, dan dugaan pembukaan surat suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)