TANJUNG REDEB – Sejumlah pengurus PTK PBBB-KASBI Site PT PSG mengadukan masalahnya ke DPRD Berau, Selasa (20/5/2025).
Mereka menjelaskan alasan anggota KASBI melakukan mogok kerja pada 17-24 Mei 2025, di mana banyak anggota serikat tidak kunjung diangkat menjadi PKWTT atau karyawan tetap oleh pihak perusahaan.
Buntut aksi mogok kerja tersebut, para anggota serikat buruh tersebut kini diperlakukan tidak baik oleh manajemen perusahaan tempatnya bekerja.
Pengurus PTK PBBB-KASBI Site PT PSG, Rantau Dwi Atmojo, mengatakan, semakin hari pihaknya semakin ditekan oleh pihak manajemen. Bahkan, mereka yang melakukan mogok kerja tidak lagi diperbolehkan masuk ke dalam lokasi kerja.
“Data finger print kami dihapus. Temen-temen yang aksi mogok kerja diadang aparat saat akan masuk ke site, karena dianggap manajemen akan melakukan aksi anarkis di dalam lingkungan kerja,” katanya saat mengadu di gedung DPRD Berau.
Padahal, kata dia, saat aksi mogok kerja, karyawan tetap masuk, namun tidak melakukan aktivitas apa-apa.
“Mogok kerja sesuai dengan aturan seperti itu. Tapi aksi kami disalah-artikan oleh manajemen PSG dan menganggap kami akan melakukan tindakan anarkis,” katanya.
Mendengar keluhan itu, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan pihak KASBI. Hanya saja, pihaknya harus berkoordinasi dengan Ketua DPRD Berau terkait masalah yang terjadi.
Apalagi, pihak KASBI meminta difasilitasi agar dilakukan hearing dengan mendatangkan pihak-pihak terkait, khususnya manajemen PSG.
“Terus terang jadwal belum ada, karena mereka juga baru melapor ke kami. Tapi yang jelas ini akan tetap kami monitor dan akan agendakan dalam waktu dekat,” paparnya.
Dari aduan yang diterima, banyak anggota serikat KASBI site PSG menerima perlakuan yang dianggap melanggar aturan. Seperti belum adanya perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT, padahal jika melihat aturan para pekerja tersebut harusnya sudah menjadi karyawan tetap bukan lagi kontrak.
Kemudian, ada juga intimidasi dan perlakuan perusahaan yang dianggap merugikan hak-hak pekerja di sana. Untuk itu, sementara ini dirinya menyarankan pihak serikat untuk berkoordinasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau untuk dimediasi sekaligus meminta perlindungan.
“Kami juga akan hadir ke sana mengawal mereka. Karena kami mau mengundang ke DPRD tanpa jadwal resmi itu sama saja ngobrol di warung kopi. Apalagi lembaga DPRD ini segala sesuatu perlu Banmus dengan anggota lain agar punya kekuatan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, hingga kini, konfirmasi yang dilakukan ke manajemen PSG belum mendapatkan respons apapun. (*)