TANJUNG REDEB — Seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Kabupaten Berau menghasilkan 1.466 peserta yang dinyatakan lulus sebagai PPPK penuh waktu, sementara 883 lainnya lulus untuk formasi paruh waktu.
Pengumuman ini disampaikan berdasarkan hasil seleksi yang berlangsung pada 6 hingga 14 Desember 2024 di ruang CAT lantai 2, Kantor BKPSDM Berau.
Dengan total 2.355 peserta yang mengikuti seleksi, formasi tenaga teknis mendominasi jumlah pelamar dengan 2.006 peserta, diikuti oleh 309 peserta untuk formasi guru dan 40 peserta untuk tenaga kesehatan.
Analis Kepegawaian Muda BKPSDM Berau, Indriati, menegaskan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Seleksi ini dilakukan hanya satu kali, sehingga peserta yang lulus harus segera melengkapi administrasi untuk tahapan berikutnya,” kata Indriati kepada Berauterkini.co.id.
Peserta yang lulus diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan dokumen kelengkapan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada 1 hingga 31 Januari 2025.
BKPSDM mengingatkan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan Nomor Induk PPPK, tetapi mengundurkan diri, akan dikenai sanksi larangan melamar ASN selama dua tahun anggaran.
“Yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN,” jelasnya.
Disampaikannya, seluruh informasi terkait Seleksi PPPK Tahap I diumumkan secara resmi melalui situs beraukab.go.id dan akun media sosial resmi BKPSDM Berau. Peserta diimbau untuk terus memantau perkembangan pelaksanaan seleksi.
Langkah seleksi ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Berau untuk menghadirkan tenaga kerja berkualitas di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis, seiring dengan peningkatan pelayanan publik yang diharapkan.