TANJUNG REDEB – Imbas dari penghentian para tenaga pendidik honorer sesuai dengan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB RI Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji bagi para tenaga non-ASN, benar-benar membuat sekolah hingga organisasi perangkat daerah (OPD) kelimpungan.
Berhetinnya ratusan tenaga pendidik non-ASN akibat kontrak tidak bisa diperpanjang sesuai ketentuan Undang-Undang mengancam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Bahkan mayoritas sekolah di empat kecamatan terdekat banyak mengalami penghentian kegiatan belajar mengajar akibat ketiadaan tenaga pendidik.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Senin (6/1/2024) lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) Berau pun langsung menggelar pertemuan dengan para kepala sekolah.
Membahas jalan keluar atas masalah yang muncul dari dampak penerapan aturan kementerian pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokasi (Menpan-RB).
“Kami sudah lakukan pertemuan membahas ini,” kata Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah.
Ia menyebut, saat ini kondisi begitu dilematis. Sebab pemerintah mesti bertaruh dengan ancaman kelumpuhan proses belajar mengajar dan potensi penambahan pengangguran di Berau.
Di satu sisi, pemerintah juga tak bisa berbuat banyak lantaran dalam edaran kementerian tersebut, kepala OPD hingga sekolah akan diberi sanksi bila tetap memperpanjang masa kerja para tenaga non-ASN tersebut.
“Kondisinya sangat dilematis,” kata perempuan yang akrab disapa Bu Is tersebut.
Kendati demikian, dari pertemuan tersebut para kepsek dan Disdik Berau menelurkan beberapa kesepakatan bersama.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat Disdik Berau, nomor: 800/090/BidP2TK, perihal keberlangsungan dan kondusifitas sekolah.
Pertama, sekolah dapat memanggil kembali para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang SK- belum diperpanjang untuk kembali bekerja.
Kedua, PTK yang belum mendapatkan perpanjangan kontrak akan diberi Kontrak Kerja Individu (KKI) melalui Disdik Berau.
Ketiga, para PTK yang telah dikontrak oleh sekolah sebelumnya, dapat kembali bekerja pada 8 Januari 2024, sembari menunggu KKI dari Disdik Berau.
“Mereka bisa kembali bekerja,” ujar dia.
Ia mengungkapkan, saat ini pemerintah masih terus membangun koordinasi dengan pihak Setda Berau atas keabsahan penggunaan tenaga PTK tersebut.
“Ini sembari berjalan,” tegas dia.
Langkah itu disebut Bu Is, mesti diambil segera. Sebab, ancaman kelumpuhan KBM di sekolah benar adanya. Bahkan, kondusifitas sekolah pun bakal berantakan.
Belum lagi, potensi para orang tua murid yang bisa saja melalukan protes ke sekolah lantaran anaknya tak belajar dengan baik.
“Kondisi ini terjadi di seluruh Indonesia, semoga segera ada solusi konkret dalam waktu dekat ini,” harap dia. (*)