TANJUNG REDEB – Polemik tempat hiburan malam (THM) berkedok karaoke di Kecamatan Teluk Bayur masih terus berlanjut. Dikabarkan juga dapat penolakan dari organisasi masyarakat setempat.
Camat Teluk Bayur, Edi Baskoro mengatakan, sejak munculnya polemik THM belum lama ini, pihaknya sudah melakukan mediasi sepekan lalu dari berbagai instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Berau, dan melibatkan seluruh ketua RT di Kelurahan Teluk Bayur dan Rinding, termasuk pengelola THM.
Saat itu, pihak pengelola kata dia berdalih sudah mengurus izin melalui OSS. Namun, ketika beroperasi tidak melakukan izin ke pemerintah kecamatan, ataupun ke kelurahan. Hal ini mengundang reaksi dari warga.
“Operasinya seperti sembunyi-sembunyi dan tiba-tiba. Kami di kecamatan tidak tahu, jika tidak ada yang melaporkannya. Harusnya izin dulu, lengkapi semua syaratnya baru beroperasi,” jelasnya.
Dikatakannya juga, saat itu, pengelola juga mau melakukan grand opening, namun terkendala dengan izin keramaian. Izin itu kata Edi, dikeluarkan oleh Polres Berau.
“Kami belum dapat informasi lagi sampai saat ini prosesnya bagaimana. Apakah sudah keluar atau belum,” jelasnya.
Sekarang kata dia, THM tersebut dari informasi yang diterimanya, diduga sudah beroperasi dan gedungnya sudah mempunyai nama. Hanya saja apa aktivitas di dalamnya dirinya belum mengetahui pasti.
Dikatakannya, kendati sudah mengurus izin mendirikan bangunan melalui OSS, namun yang dilihat kemudian IMB nya untuk apa. Apakah untuk karoeke saja, atau tempat hiburan malam (THM). Dua hal ini kata berbeda aktivitasnya dan resikonyapun juga berbeda.
“Karoeke ini termasuk resikonya sedang dan THM atau klub malam itu resiko tinggi. Dan ini yang harus jelas. Karena saat mediasi kemaren, pengelolanya hanya menunjukkan izin karoeke saja,” jelasnya.
Dirinya juga bertanya kepada pengelola THM, selain aktivitas karoeke apakah ada kegiatan lain lagi. Pengelola saat itu menjawab, selain karoeke ada juga Disc Jockey (Dj), hingga Lady Companion (LC).
“Artinya harus nambah izin lagi bukan hanya karaoke,” paparnya
Hingga saat ini juga kata dia, pengelola THM belum ada melakukan komunikasi lagi ke pemerintah kecamatan soal progresnya.
“Sejak mediasi itu, mereka belum ada komunikasi lagi dengan kami. Sepanjang mereka mengikuti semua aturan, silakan saja,” paparnya.
“Jika masih ada belum lengkap, tentu belum bisa beroperasi,” tambahnya.
Dia juga mengatakan, per Rabu (30/4/2025), dirinya mendapat tembusan surat dari salah satu ormas di Teluk Bayur yang menolak adanya THM di sana. Dari surat itu, ditujukan ke Bupati Berau agar menghentikan aktivitas THM tersebut.
“Surat penolakan THM itu baru saya terima tadi pagi. Cuman kami belum tahu, penolakannya seperti apa bentuknya, apakah demo, sweeping atau bagaimana,” pungkasnya. (/)