BERAU TERKINI – Polda Kaltim resmi memecat eks Kasar Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang yang terlibat dalam kasus jaringan narkoba.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Deky rampung dengan keputusan berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian.

Keputusan tersebut merupakan sanksi tegas dari Polda Kaltim kepada anggotanya yang tersandung kasus kriminal.

Sanksi tersebut diberikan atas keterlibatan AKP Deky dalam kasus peredaran narkoba di Kutai Barat yang dibongkat oleh tim Ditresnarkoba Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengonfirmasi bahwa sidang etik tersebut berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah keputusan serta sanksi tegas bagi terperiksa.

Rincian Sanksi Berlapis untuk AKP Deky

Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa hasil sidang Komisi Kode Etik menetapkan beberapa poin sanksi yang wajib dijalani oleh AKP Deky, meliputi sanksi moral, administratif, hingga pemecatan.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, menggelar konferensi pers jaringan narkoba di Kutai Barat, Kaltim. (viva)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, menggelar konferensi pers jaringan narkoba di Kutai Barat, Kaltim. (viva)

Sanksi Moral: Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP.
Sanksi Administratif: Penempatan khusus (patsus) selama 26 hari.
Sanksi Berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

“Sanksi berat berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan sebagai bentuk ketegasan institusi,” ujar Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan resminya.

Langsung Dikawal Paminal ke Mabes Polri

Ketegasan penanganan kasus ini tidak berhenti pada pembacaan putusan sidang. Usai persidangan etik dinyatakan selesai, AKP Deky dilaporkan langsung dijemput dan dibawa oleh personel Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri menuju Jakarta untuk menjalani proses hukum dan administrasi lebih lanjut.

Langkah cepat ini menunjukkan pengawasan ketat dari tingkat pusat terhadap penuntasan pelanggaran kode etik di daerah.