Reporter : Sulaiman
|
Editor : Fathur

TANJUNG REDEB – Ketua Panel II Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, memimpin jalannya proses persidangan pendahuluan atas gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum Madri Pani-Agus Wahyudi (MPAW), di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/1/2024).

Dalam sidang tersebut, Saldi Isra memberikan peringatan penting terkait kekuatan bukti yang diajukan pihak tim hukum MPAW.

Duduk di bangku pemohon, tim hukum MPAW diwakili kuasa hukum Muhammad Agung dan Iqbal Mulyono.

Di awal, Iqbal mendapatkan kesempatan pertama untuk menyampaikan tiga buah tuntutan. Pertama, terkait tindakan mutasi yang dilakukan oleh petahana Bupati Berau Sri Juniarsih dan Gamalis, enam bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Berau.

Menurut penghitungan tim hukumnya, enam bulan tersebut terhitung sejak 22 Maret hingga hari penetapan paslon pada 22 September 2024 lalu.

“Paslon 01, sebagai Ketua DPRD Berau saat itu, telah mengkritik pada 2 April 2024,” kata Iqbal.

Pada 19 April 2024, petahana mengajukan persetujuan mutasi tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Persetujuan itu pun dapat dibuktikan oleh tim hukum lewat alat bukti yang telah disiapkan sebelumnya.

“Persetujuannya ada yang mulia,” terang Iqbal.

Dalam tuntutan kedua, dilanjutkan oleh kuasa hukum MPAW, Muhammad Agung. Dia membeberkan seputar tuntutan atas dugaan pelanggaran di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) saat 27 November 2024 lalu.

TPS pertama, yakni TPS 011 Sei Bedungun. Di TPS tersebut terdapat pemilih yang dinyatakan telah meninggal dunia, namun tercatat di dalam absen melakukan pencoblosan atas nama Parmi.

“Tidak tahu juga yang mulia,” kata Agung, saat dikonfirmasi hakim terkait yang menggantikan nama Parmi saat pencoblosan. Pun demikian dengan nama paslon yang diuntungkan dari kasus tersebut.

Kendati demikian, Agung dapat membuktikan hal tersebut melalui daftar hadir para pemilih saat pemungutan suara berlangsung. “Ada bukti kami sertakan,” ujarnya.

Kemudian, dugaan penggunaan hak suara untuk dua orang pemilih, di TPS 009 Gayam, Tanjung Redeb. Atas nama Taslim dan Eduardo.

Agung memastikan, bila kedua pemilih tersebut telah meninggal dunia dan dibuktikan melalui akta kematian kedua orang tersebut.

Satu orang lainnya atas nama Jesica Septrilia Neves. Tak hadir di TPS namun namanya dicatut dalam absen dan dinyatakan telah memberikan hak suaranya.

“Terdata menggunakan hak pilihnya,” terang dia.

Saldi Isra pun mengonfirmasi TPS 011. Siapa paslon yang diuntungkan dari dugaan pelanggaran tersebut. Namun, kuasa hukum tak mengetahui jumlah perolehan suara di TPS tersebut.

“Yang kami ketahui cuma jumlah DPT-nya yang mulia,” ucap Agung.

Penyampaian itu pun dilanjutkan hingga seluruh TPS yang diduga terdapat pelanggaran selesai dibacakan oleh Agung. Melalui panduan Saldi Isra. Kejadian serupa pun terjadi di TPS 1, 6, dan 11 di Kelurahan Gayam.

Saldi Isra juga menyorot kasus di TPS 011 Gunung Panjang, Tanjung Redeb. Di TPS tersebut, terdapat kotak suara yang terbuka dari segel yang dipasang oleh petugas KPPS usai pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Agung menyatakan, di TPS tersebut terdapat video yang telah diamankan dan dilampirkan dalam berkas laporan pemohon.

Hakim mempertanyakan soal perubahan suara di TPS tersebut ketika didapati kotak suara dalam keadaan tak tersegel.

“Kalau surat suara, kami tidak tahu yang mulia,” jawab kuasa hukum.

Saldi Isra kemudian melanjutkan dengan pernyataan bila kuasa hukum dapat membuktikan perihal tersebut dari proses pembukaan kotak suara, hingga potensi perubahan suara di TPS tersebut.

Saldi Isra mengingatkan, agar dalam dalil yang diajukan pemohon, dapat disertai dengan bukti kuat. Di dalamnya, mesti terdapat fakta pembukaan kotak suara, kemudian ditegaskan oleh kuasa hukum, bila kejadian tersebut mempengaruhi perolehan suara.

“Itu harus ditegaskan juga,” pesan Saldi Isra.

Usai bertanya ke Agung, Saldi Isra pun langsung mengklarifikasi hal tersebut ke Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana.

Ira menyampaikan, pihaknya telah menangani dugaan pelanggaran tersebut beserta dengan status terkait dugaan pelanggaran itu. Dinyatakan tak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilu.

Pun demikian dengan suara yang tak berubah. Mulai dari penghitungan di tingkat Kelurahan hingga Kecamatan.

“Suara tidak berubah,” ujarnya.

Ihwal alasan kotak suara tersebut terbuka, Ira menerangkan bahwa setelah mendapatkan klarifikasi pihak penyelenggara, kotak itu terbuka akibat dari mobilisasi kotak suara dari kelurahan menuju kecamatan.

“Itu tidak terbuka, geser saja jadi longgar kabel tis-nya. Itu dibuktikan melalui foto,” ujar dia.

Di akhir, kuasa hukum MPAW pun menyampaikan petitum alias tuntutan atas PHPUKada yang diajukan ke meja sidang MK.

Pertama, memohon agar MK dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan keputusan KPU soal penetapan pemenang Pilkada Berau 2024.

Ketiga, MP-AW memperoleh suara 64.894 suara. Kemudian meniadakan suara dari pasangan Sri Juniarsih dan Gamalis. Atau membatalkan keputusan dari KPU Berau.

Kelima, memerintahkan KPU dapat melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan hanya menyertakan paslon 01 MP-AW. Keenam, membatalkan keputusan dari KPU Berau, nomor: 898/2024 tentang penetapan hasil Pilkada Berau.

Ketujuh, memerintahkan kepada KPU Berau untuk melakukan PSU di TPS 01, 06, 08 dan TPS 09 Kelurahan Gayam. Kemudian, TPS 010 dan 011 Kelurahan Sei Bedungun. TPS 05 Sukan Tengah. TPS 011 dan 014 Gunung Panjang. Serta, TPS 002 Kelurahan Bugis. Kedelapan, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan permohonan tersebut.

“Jika MK berpendapat lain, mohon berikan kami keadilan yang seadil-adilnya,” pinta dia. (*)