TANJUNG REDEB – Menjelang Idulfitri, fenomena pungutan liar dengan modus permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kembali menjadi sorotan di media sosial. 

Polisi hingga mengeluarkan maklumat agar warga berperan aktif melaporkan jika menemui aksi premanisme berjubah ormas tersebut.

Menanggapi fenomena itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Salim, menyebut hingga kini belum ada laporan atau pengaduan masyarakat Bumi Batiwakkal terkait hal tersebut.

“Sejauh ini, untuk ormas bermasalah selama ini belum ada pengaduan dari masyarakat,” ujar Salim, Jumat (21/3/2025).

Sebagai pihak yang membawahi organisasi kemasyarakatan, Salim mengaku, pihaknya rutin melakukan pembinaan terhadap ormas dan LSM yang terdaftar di wilayah Kabupaten Berau, termasuk melakukan pemantauan aktivitas mereka.

“Biasanya, kami setiap bulan mengunjungi ormas-ormas yang terdaftar untuk melakukan diskusi dan koordinasi terkait program dan kegiatan ormas di daerah,” jelasnya.

Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 150 ormas, yayasan, hingga paguyuban yang terdata di Kesbangpol Berau. Namun, Salim juga mengungkapkan bahwa masih ada beberapa ormas yang belum melaporkan keberadaannya.

“Memang ada beberapa ormas yang tidak mendaftar atau melaporkan keberadaan dan aktivitasnya di Kabupaten Berau,” tambahnya.

Terkait dengan sanksi terhadap ormas yang dinilai meresahkan atau melakukan pelanggaran, Salim menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tingkat kementerian.

“Karena itu kewenangan kementerian, kami hanya memberikan teguran tertulis, dan ditembuskan ke kepolisian untuk penanganannya,” tuturnya.

Kesbangpol sendiri, kata dia, hanya bertugas mendata serta membina ormas yang ada di daerah, sementara soal legalitas pendirian ormas berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. (/)