Reporter : Redaksi
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

JAKARTA,- Pemerintah resmi mengumumkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 yang jatuh pada, Rabu, 27 November 2024.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan keputusan yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.

“Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” kata Tito di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024) seperti dikutip dari CNN Indonesia.com.

Akan ada 545 daerah yang menggelar pilkada serentak 2024 di waktu yang sama. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Pada tanggal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.

Pemilihan ini ditujukan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya di sejumlah daerah secara serentak.

Aturan mengenai hari libur saat pemilihan telah diatur dalam pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dalam pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana dalam kedua pasal tersebut dijelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan libur nasional pada hari pencoblosan Pilkada 2024 yang jatuh pada 27 November masih dalam tahap finalisasi. Kementerian Sekretariat Negara akan berdiskusi terlebih dulu dengan penyelenggara pemilu.

“Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional). Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” kata Prasetyo di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan hari pencoblosan idealnya ditetapkan sebagai hari libur agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada tinggi.

“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, supaya partisipasi politiknya tinggi. Jadi kami mengusulkan sebetulnya itu dinyatakan sebagai hari libur,” kata Bima di kompleks parlemen, Selasa (12/11/2024). (*)