BERAU TERKINI – Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Cipta Kerja soal penggunaan kawasan hutan bagi masyarakat.
Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang tertuang di dalam UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Sawit Watch.
Sejumlah permohonan yang dikabulkan di antaranya mengenai penggunaan kawasan hutan oleh masyarakat.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan masyarakat boleh memanfaatkan kawasan hutan dengan catatan masyarakat tersebut hidup secara turun temurun di dalam kawasan hutan dan pemanfaatan hutan bukan untuk tujuan komersial.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusan dikutip dari hukumonline.com

Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan masyarakat yang hidup secara turun temurun di kawasan hutan dan menggunakan kawasan hutan bukan untuk tujuan komersial tidak diwajibkan mengurus izin dari pemerintah pusat.
Karena itu, masyarakat tersebut dikecualikan dari sanksi pidana dan sanksi administrasi yang sebelumnya diatur di dalam Pasal 12A dalam Pasal 37 angka 4 UU 6/2023 dan Pasal 17A dalam Pasal 37 angka 6 UU 6/2023, serta Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 UU 6/2023.
“Yaitu berkaitan dengan tidak dapat diberlakukan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” kata Enny Nurbaningsih dikutip dari hukumonline.com
Lebih jauh, MK menjelaskan masyarakat yang hidup turun temurun di kawasan hutan yang dimaksud adalah kegiatan perkebunan masyarakat dalam hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak diperdagangkan dengan mendapat keuntungan.
Dengan demikian, masyarakat yang hidup turun temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 UU 6/2023.

