BERAU TERKINI – Aksi penangkapan hiu di perairan kepulauan Derawan kembali terulang, bahkan pelakunya nelayan warga Negara Asing ( WNA) asal Malaysia.
Peristiwa tersebut mengindikasikan ada titik kelalaian dalam pengawasan, sehingga nelayan asing dengan bebas menangkap hiu di perairan NKRI.
Sayangnya, kini pemerintah daerah tak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, menyebut, meski memiliki payung hukum melalui peraturan daerah, kini pemkab hanya menjadi penonton di rumah sendiri.
Yunda menyebut, kewenangan melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap aktivitas penangkapan hiu di perairan Berau kini sepenuhnya berada di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur.

Peralihan kewenangan tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan pembagian urusan pemerintahan di sektor kelautan.
Karena itu, pihaknya tidak dapat mengintervensi maupun melakukan patroli di wilayah laut untuk mencegah kejadian ini kembali terulang.
“Kalau untuk pengawasan maupun patroli di laut, Dinas Perikanan Berau sudah tidak punya kewenangan lagi. Kewenangan tersebut berada di DKP Kalimantan Timur dan mereka juga rutin melakukan patroli,” ujarnya saat dikonfirmasi Berauterkini, Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, Yunda menjelaskan, Pemkab Berau masih memiliki Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Larangan Menangkap Hiu, Pari Manta, Penyu, Jenis Ikan Tertentu, dan Terumbu Karang di Kabupaten Berau.
Namun, menurutnya, kondisi saat ini berbeda dibanding saat perda tersebut mulai diberlakukan.
Sebelumnya, penegakan perda masih didukung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Waktu itu masih ada PPNS dan Satpol PP untuk penegakan perda,” katanya.
Sejak kewenangan pengawasan wilayah laut dialihkan ke pemerintah provinsi, Dinas Perikanan Berau tidak lagi memiliki peran dalam pengawasan maupun penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di laut.
“Kami tidak ada lagi ikut campur karena kami tidak punya kewenangan,” tegasnya.
Hanya saja, ia mengaku prihatin atas peristiwa ini. Sebab, hiu menjadi salah satu hewan laut yang dilindungi.
Hiu juga menjadi salah satu buruan penyelam saat berwisata di perairan Kepulauan Derawan dan sekitarnya.
Apalagi, penangkapan atau perburuan hiu ini bukan kali pertama terjadi. Peristiwa serupa juga pernah terjadi pada rentang 2015-2016.
“Karena itu, masyarakat yang ingin melaporkan atau memperoleh informasi terkait dugaan pelanggaran penangkapan hiu di perairan Berau bisa berkoordinasi dengan DKP Kalimantan Timur sebagai instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan di wilayah laut,” tutupnya. (*)
