TANJUNG REDEB – Dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau di Surat Keputusan (SK) Nomor 705 terkait penyesuaian tarif air bersih akhirnya dilaporkan ke Polres Berau.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, membenarkan hal tersebut pada Rabu (8/1/2025). Kepada media, AKP Ardian menjelaskan, laporan tersebut diajukan oleh Bagian Hukum Setda Berau.
“Sudah dilaporkan kemarin oleh Bagian Hukum pada Selasa (7/1/2025) sore sekitar pukul 16.00 Wita,” terang Ardian.
Objek yang dilaporkan oleh Bagian Hukum Setkab Berau adalah sebuah dokumen surat yang diduga tercantum tanda tangan palsu Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. Dokumen tersebut diklaim oleh pelapor bukanlah dokumen atau surat keputusan produk hukum dari pemerintah daerah.
“Nah, pemerintah daerah keberatan dan melaporkan itu ke Polres Berau. Laporan itu baru kami registrasi. Sudah saya disposisi, dan akan saya lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang diduga memalsukan tanda tangannya dalam Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan tarif air bersih Perumda Batiwakkal. Langkah serius ini merupakan bentuk sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terhadap pihak yang sengaja mencemarkan nama baik pemerintah daerah.
“Tentu akan kami tindak tegas,” tegas Umi Sri Selasa lalu. (*)