BERAU TERKINI – Polemik mengenai rencana penggabungan Sekolah Tinggi Pertanian (STIPER) Berau akhirnya berakhir.

Mulai Selasa (30/6/2026), STIPER resmi bergabung dengan Universitas Muhammadiyah Berau (UMB).

Penggabungan tersebut diperkuat melalui Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1274/DST/B1/HK.03.00/2026 yang ditandatangani pada 23 April 2026.

Prosesi penggabungan ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Ketua Yayasan Karisma Mandiri, Hadi Mustafa, selaku yayasan yang menaungi STIPER Berau, dengan Kepala Badan Pembina Harian (BPH) UMB, Syarifuddin Israil.

Penandatanganan disaksikan jajaran pengurus yayasan serta pimpinan Universitas Muhammadiyah Berau.

Hadi menyampaikan apresiasi kepada para pendiri STIPER yang telah membangun pendidikan tinggi pertanian di Berau hingga mampu melahirkan banyak sarjana yang mengabdi di berbagai sektor.

WhatsApp Image 2026 06 30 at 16.11.36 e1782807980554

“Atas nama Yayasan Karisma Mandiri, saya mengucapkan terima kasih kepada para pendiri STIPER yang telah merintis pendidikan pertanian ini. Berkat perjuangan mereka, STIPER telah berhasil meluluskan banyak sarjana pertanian yang mengabdi di Berau,” katanya.

Menurut Hadi, keputusan bergabung dengan UMB merupakan langkah visioner demi keberlanjutan pendidikan tinggi di Berau.

Ia menekankan, aset terpenting dalam dunia pendidikan adalah sumber daya manusia. 

Sehingga, pihaknya berharap seluruh dosen dan tenaga kependidikan STIPER tetap diberdayakan secara optimal.

“Kami memahami jantung pendidikan adalah sumber daya manusia, yakni dosen. Kami berharap seluruh dosen dan tenaga kependidikan STIPER dapat terus diberdayakan secara optimal di UMB,” katanya.

Ia meyakini, penggabungan dua institusi tersebut akan memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Bumi Batiwakkal.

“Ini bukan akhir, melainkan wadah untuk berkarya lebih besar. Melalui momentum ini kami menyerahkan tongkat estafet STIPER Berau kepada Universitas Muhammadiyah Berau,” tuturnya.

Sementara itu, Rektor UMB, Muhammad Bayu, memastikan, proses transisi akan berlangsung bertahap tanpa mengganggu aktivitas akademik mahasiswa maupun dosen.

Ia menjelaskan, migrasi data mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan ke sistem PDDikti baru dilakukan setelah seluruh pelaporan semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 STIPER selesai 100 persen.

Untuk proses perkuliahan, mahasiswa STIPER angkatan 2020 hingga 2025 tetap menjalani jadwal kuliah malam seperti sebelumnya dengan kurikulum lama.

Sementara, mahasiswa baru mulai angkatan 2026 akan mengikuti sistem dan kurikulum yang berlaku di UMB dengan pilihan kelas pagi maupun malam sesuai peminatan.

“Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun akademik 2025/2026 bagi mahasiswa STIPER juga kami pastikan tetap berjalan dan masih dikelola kampus lama hingga seluruh proses administrasi selesai,” terangnya.

Adapun untuk pembiayaan, UMB memastikan biaya pendidikan mahasiswa STIPER angkatan lama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Namun, biaya seminar proposal, seminar hasil, ujian pendadaran, dan wisuda akan mengikuti tarif yang ditetapkan UMB.

“Mahasiswa penerima beasiswa juga dipastikan tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan,” katanya.

Untuk penerimaan mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027, proses seleksi tetap menggunakan mekanisme yang telah ditetapkan STIPER.

Namun, kegiatan Pengenalan Studi bagi Mahasiswa Baru akan mengikuti sistem yang berlaku di UMB.

Di sisi akreditasi, Bayu menjelaskan, STIPER yang sebelumnya belum memiliki Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT), kini otomatis mengikuti akreditasi institusi UMB yang berstatus “Baik Sekali”.

“Jadi langsung menyesuaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Program Studi Agribisnis dan Agroteknologi tetap mempertahankan akreditasi “Baik”, hingga masa berlaku yang telah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Ke depan, UMB menargetkan kedua program studi tersebut dapat meningkat menjadi “Baik Sekali” melalui pemenuhan berbagai persyaratan.

Mulai dari peningkatan kualifikasi dosen, jabatan fungsional, hingga pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan BAN-PT. 

Pemenuhan sejumlah persyaratan BAN-PT, di antaranya peningkatan jumlah dosen berkualifikasi doktor (S3), penambahan dosen dengan jabatan fungsional minimal Lektor, serta pemenuhan beban kerja dosen sesuai standar nasional.

“Kami akan fokus memenuhi seluruh indikator yang dipersyaratkan agar kualitas program studi terus meningkat,” pungkasnya. (*)