JAKARTA,- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan melakukan rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025 secara berkala. Namun, hingga saat ini, rekrutmen resmi belum diumumkan dan akan disampaikan melalui situs resmi Kemendes PDTT.
Berdasarkan informasi tahun sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar PLD, antara lain:
Persyaratan Pendaftaran PLD 2025:
- Pendidikan: Minimal SLTA atau sederajat.
- Pengalaman: Minimal 2 tahun di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.
- Kualifikasi Tambahan: Diutamakan pernah menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Keterampilan: Mampu mengoperasikan komputer (Word, Excel, PowerPoint) dan internet.
- Kesediaan: Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.
- Domisili: Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.
- Usia: 25–45 tahun saat mendaftar.
Cara Pendaftaran:
Untuk mendaftar sebagai PLD, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi pendaftaran di https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/.
- Klik “Login/Daftar” di pojok kanan atas.
- Isi data diri dan klik “Daftar”.
- Pilih kuota yang tersedia, lalu isi formulir pendaftaran.
- Unggah dokumen pendukung.
- Isi riwayat pekerjaan dan klik “Simpan”.
- Catat username dan password untuk memantau pengumuman lebih lanjut.
Besaran Gaji PLD:
Gaji PLD berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp3 juta per bulan, yang terdiri dari honor dan bantuan operasional, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Nomor 148 Tahun 2022.
Meskipun pendaftaran PLD 2025 belum dibuka, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan hanya mengandalkan informasi resmi yang disampaikan melalui situs Kemendes PDTT.(*)