BERAU TERKINI – Peredaran narkoba menggunakan ‘sistem jejak’ kembali terkuak dalam peredaran sabu-sabu di Kaltim.
Kasus kali ini menjerat pemuda berinisial AS alias A (28) yang tertangkap tangan atas kepemilikan sabu seberat 206 gram, di Sangkulirang, Kutim.
Dalam sistem ini, pengedar merupakan tangan terakhir sebelum narkoba sampai ke tangan pengguna.
Sementara pengedar, tak mengetahui identitas pengirim sabu-sabu tersebut.
“Dari laporan masyarakat, lalu kami lakukan pemantauan di TKP,” kata Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto dalam siaran persnya.

Berbekal informasi yang cukup, polisi pun melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang beralamat di Gang Prabu RT 08 Desa Benua Baru Ulu, Sangkulirang.
Dari penggerebekan itu, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu yang dibagi dalam lima paket besar.
Paket narkoba itu dikemas dalam plastik makanan ringan untuk mengelabui polisi.
Selain sabu, polisi juga mengamankan alat komunikasi tersangka berupa handphone, satu buah kartu identita, dan timbangan digital.
“Tersangka mengaku memperoleh barang haram dengan cara dijejak,” terangnya.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Sangkulirang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi pun berupaya melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat
