TANJUNG REDEB – Per hari ini, Pemkab Berau resmi mengakhiri kontrak tenaga non-ASN yang telah mengabdi di bawah dua tahun.
Keputusan ini diambil sesuai aturan Kemenpan-RB yang melarang perpanjangan kontrak tenaga pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan pemerintahan di seluruh Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, saat dikonfirmasi oleh awak Berauterkini.co.id, menjelaskan bahwa aturan tersebut mewajibkan setiap kepala dinas dan kepala sekolah untuk tidak memperpanjang kontrak tenaga non-ASN.
Aturan ini berlaku khususnya bagi tenaga non-ASN yang bekerja di bawah dua tahun di lingkungan pemerintahan maupun guru yang mengajar di setiap sekolah, baik negeri maupun filial, terhitung sejak 7 Januari 2023.
Saat ini, Pemkab Berau melalui 57 OPD di Berau diinstruksikan untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN yang sebelumnya telah diangkat langsung oleh setiap kepala OPD maupun sekolah.
“Sudah tidak boleh memperpanjang ataupun menerima atau memperpanjang kontrak,” kata Said, Selasa (7/1/2025).
Sementara itu, bagi para PTT yang telah bekerja di atas dua tahun dan mengikuti proses penjaringan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II, dipastikan dapat kembali bekerja, baik dinyatakan lulus maupun tidak, setelah mengikuti proses seleksi PPPK.
“Itu telah sesuai dengan edaran yang diberikan oleh Kemenpan-RB,” tegas Said.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat beberapa kendala teknis terkait tenaga non-ASN yang tahun lalu mengikuti proses tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam sistem penerimaan pegawai, akun pegawai tersebut terkunci sehingga tidak dapat diakses untuk pendataan pemerintah daerah.
“Jadi meskipun sudah dua tahun, tapi ikut tes CPNS. Belum bisa kami perpanjang kontraknya,” jelasnya.
Demi menghindari penambahan jumlah pengangguran baru di daerah, Said menegaskan pihaknya masih berupaya mencari langkah alternatif untuk tetap mempekerjakan para PTT tersebut. Namun, tetap merujuk pada aturan perundangan kepegawaian yang berlaku saat ini.
“Tetap akan kami upayakan nasib teman-teman PTT ini,” ujar dia.
Ia juga memperingatkan para kepala dinas maupun sekolah untuk tidak bertindak di luar aturan yang berlaku saat ini, karena terdapat sanksi administrasi dan pidana yang akan menjerat bila langkah tersebut tetap dilakukan.
“Ancamannya pidana dan itu berada dalam tanggungan pihak yang mengangkat pegawai tersebut,” terang Said.
Sikap Pemkab Berau tersebut diterbitkan pada 31 Desember 2024 lalu, dengan nomor 870/1439/BKPSDM-1/2024, mengenai tindak lanjut tenaga non-ASN. Langkah ini diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB RI Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji bagi para tenaga non-ASN.
Dalam poin keempat edaran itu disebutkan, pertama agar pejabat pembina kepegawaian tingkat pusat dan daerah dapat menganggarkan gaji non-ASN hingga menjadi ASN. Kedua, apabila jumlah pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi melebihi kuota yang diusulkan pemerintah daerah, maka pegawai tersebut dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Ketiga, dalam hal penganggaran gaji pegawai dapat dilakukan di luar belanja pegawai.
Dalam syarat tersebut, terdapat tiga kategori tenaga non-ASN yang akan tetap dipekerjakan oleh Pemkab Berau. Pertama, tenaga non-ASN yang telah dan akan mengikuti tes PPPK baik dinyatakan lulus maupun tidak. Kedua, tenaga non-ASN yang sedang menunggu pengangkatan sebagai CPNS. Ketiga, masa perpanjangan kontrak akan disesuaikan hingga tenaga non-ASN tersebut diangkat sebagai ASN.
Kemudian, dalam poin kedua dari surat tersebut, disebutkan bahwa khusus di Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan oleh kepala dinas. Poin ketiga, ditegaskan bahwa setiap perangkat daerah harus melakukan koordinasi ke BKPSDM bila hendak melakukan perpanjangan kontrak bagi tenaga non-ASN.
“Harus berada dalam koordinasi dengan BKPSDM,” tegas Said dalam surat yang telah beredar sepekan lalu tersebut.