TANJUNG REDEB – Perumda Batiwakkal dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan tarif murah atas pengelolaan air bersih kepada masyarakat.
Hal itu membuat kondisi perusahaan daerah pengelola air minum itu semakin terseok. Sebab, tuntutan yang diberikan tak sebanding dengan nilai iuran bulanan yang dibayarkan masyarakat.
Padahal, iuran bulanan tersebut digunakan untuk melakukan perawatan dan menambah standar pelayanan perusahaan.
Saat ini, harga yang dibayarkan masyarakat atas pemakaian air bersih sebesar Rp4.700 per meter kubik. Harga ini sudah diberlakukan sejak 2011 atau hampir 15 tahun.
Direktur Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman, mengatakan, saat ini pihaknya kesulitan dalam berinovasi untuk mengembangkan sektor bisnisnya.
Meski begitu, dalam masa kepemimpinannya, terdapat pembangunan yang dapat dilihat oleh mata, seperti pembangunan gedung pelayanan baru, lapangan olahraga, hingga cafetaria untuk memanjakan pelanggan saat proses pelayanan.
“Bayangkan saja, 15 tahun ini belum pernah naik. Harga satu kilogram beras dan gula saat itu dan saat ini sudah jauh berbeda,” kata Saipul kepada Berauterkini, Rabu (2/7/2025).
Menurut Saipul, iuran yang dipungut dari warga sangat berarti untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Sebab, perusahaan tetap dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat itu.
Saat ini, jumlah pelanggan domestik aktif Perumda Batiwakkal mencapai 33.169 sambungan rumah (SR). Angka tersebut terus naik dalam kurun 15 tahun terakhir.
“Operating kita harus diupdate, tapi uangnya tidak ada,” sebut dia.
Saipul menyampaikan, saat ini, di Kabupaten Bulungan telah terjadi penyesuaian tarif per Juni 2025. Tarif air untuk pelanggan subsidi naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.500 per meter kubik. Sedangkan, tarif untuk pelanggan non-subsidi naik dari Rp3.750 menjadi Rp7.500 per meter kubik.
Saipul menyebut, Berau pun harus melakukan langkah demikian. Dia mengatakan, dari tarif yang berlaku saat ini, secara global kenaikan tarif seharusnya sudah berada di angka Rp9.000 per meter kubik.
Dia menambahkan, saat ini, Perumda Air Minum di Kutim juga telah menyiapkan draft kenaikan tarif air bersih. Sejauh ini, hal itu masih dianggap sebagai langkah yang wajar.
“Kita di Berau harus melakukan penyesuaian tarif,” tegasnya.
Kenaikan tersebut juga berdasarkan penghitungan sesuai Permendagri Nomor 21/2020. Aturan ini menjadi pedoman penghitungan dan penetapan tarif air minum oleh perusahaan air minum daerah.
Dalam aturan itu, kenaikan dapat dilakukan dengan merujuk pada jumlah upah minimum provinsi (UMP) yang dirujuk upah minimum kabupaten/kota.
Saat ini, UMP di Berau menjadi yang tertinggi Kaltim yang mencapai Rp4 juta per bulan. Merujuk angka itu, maka penetapan tarif air bersih dikenakan nilai 4 persen, sehingga total biaya per bulan untuk berlangganan air bersih senilai Rp163.240.
Terkait warga tak mampu, kata Saipul, dalam skemanya akan diberikan subsidi oleh pemerintah, sehingga pembayaran tak akan memberatkan.
Dia mengaku, sejauh ini terdapat sengkarut proses sosialisasi penyesuaian tarif tersebut. Hal itu memerlukan komunikasi yang lebih masif antara semua pihak, termasuk dari eksekutif dan legislatif.
“Jadi, masyarakat bisa diedukasi dengan kebutuhan ini,” kata Saipul.
Dalam memastikan langkah penyesuaian tarif dapat berlangsung secara sistematis, pihaknya menggandeng akademisi dari Universitas Muhammadiyah Berau.
Kampus tersebut diajak bekerja sama untuk melakukan penghitungan kelayakan penyesuaian tarif air bersih di Berau.
Setelahnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara lebih masif agar semua pelanggan dapat mengetahui rencana tersebut.
“Kami sedang melakukan proses kerja samanya,” ungkapnya. (*)