TANJUNG REDEB – Pemkab Berau terus meramu formula efisiensi anggaran di tubuh APBD Berau. Hingga saat ini, masih belum diketahui angka bulat dari efisiensi tersebut.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endah Ernany Triariani, menegaskan bila proses tersebut masih dalam tahap pembahasan serius di tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
“Ini masih dalam pembahasan (soal efisiensi anggaran),” kata Reni-sapaan dia, ditemui beberapa waktu lalu.
Ia hanya dapat memastikan, bila efisiensi anggaran bertujuan untuk mewujudkan program Asta Cita pemerintah pusat.
Di antaranya program ketahanan pangan, stabilitas ekonomi, program makan bergizi gratis alias MBG, termasuk pembangunan infrastruktur jalan pendukung ketahanan pangan daerah.
“Muara anggaran yang dihemat akan dialihkan ke Asta Cita,” ungkapnya.
Dalam Inpres Nomor: 1/2025 tentang efisiensi APBN dan APBD, diamanahkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemangkasan belanjaan yang tak perlu pada batang tubuh anggaran pemerintah.
Rini menyebut, bila hal tersebut telah dilakukan sebelumnya. Namun, pada kali ini TAPD akan memilah kembali belanja yang berpotensi dipangkas. Seperti perjalanan dinas atau studi tiru.
“Sudah dilakukan saat anggaran disusun,” sebutnya.
Ia mengungkapkan pula, dalam inpres tersebut akan memengaruhi batang tubuh APBD Berau. Sebab dana transfer pusat ke daerah (TKD) tak diberikan lagi ke daerah.
“Nanti akan dilihat perubahan dalam tubuh APBD-nya, kalau dikurangi transfer pusat,” sebut dia.
Mengutip detik.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang efisiensi anggaran daerah. SE ini mengatur pembatasan belanja kegiatan hingga pemangkasan anggaran perjalanan dinas 50%.
SE tersebut diterbitkan dengan Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Beleid yang terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.
Efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
Surat edaran ini juga mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah. Pemda juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Selanjutnya, hasil penghematan akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, dan prioritas lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam SE itu, kepala daerah juga diminta agar dalam melakukan identifikasi atas efisiensi belanja tersebut tetap memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, dan muatan substansi.
Selain itu, manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian delapan misi atau Asta Cita dan pencapaian 17 program prioritas serta mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.
Kepala daerah pun diminta memperhatikan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan, dan sub- kegiatan.
Lebih lanjut, Mendagri meminta DPRD dan masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. (*)