BERAU TERKINI – Jalur poros nasional Labanan–Teluk Bayur masih kerap digunakan untuk aktivitas lalu lalang truk yang diduga mengangkut material batu bara, meski sesuai aturan tidak boleh digunakan untuk kepentingan operasional pertambangan.
Penggunaan jalur nasional untuk kegiatan pertambangan di Kecamatan Teluk Bayur pun menunggu sikap dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Timur.
PPK PJN 2.6 Labanan-Teluk Bayur, Akhmad Supriyatno, mengaku, terkait penggunaan jalan untuk kegiatan hauling batu bara oleh salah satu pemegang IUP akan dilaporkan ke pimpinan.
“Terkait masalah itu akan kami laporkan ke pimpinan,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Sementara itu, Manajemen PT PSB, Abdurrahman, mengatakan, terkait penggunaan jalur nasional untuk operasional sudah tidak dilakukan lagi.
“Kami terakhir menggunakan jalur nasional pada 26 Oktober kemarin. Tapi kalau di atas tanggal itu kami sudah tidak menggunakannya,” singkatnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan di lapangan.
Pihaknya juga akan mencari tahu perusahaan pemegang IUP mana yang menggunakan jalan umum untuk kepentingan operasionalnya.
“Ini kejadian berulang, kami akan lakukan sidak bersama tim terpadu,” ujar Bambang kepada Berauterkini, Selasa (28/10/2025).
Bambang menegaskan, penggunaan jalan umum untuk kegiatan pertambangan tanpa izin adalah kegiatan ilegal dan dilarang berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.
Selain itu, aktivitas itu juga diatur dalam Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan umum dan Khusus Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Sawit.
“Kegiatan ilegal ini dikenai sanksi pidana dan denda, serta sanksi administrasi berupa pencabutan izin sebagaimana Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020,” paparnya.
Bambang juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan-dugaan tersebut.
Bahkan sebelumnya, pihaknya juga telah beberapa kali memberikan teguran kepada perusahaan yang beroperasi di kawasan Kecamatan Teluk Bayur.
“Kami sudah turun melakukan pembinaan di Labanan, Kecamatan Teluk Bayur. Kalau masih berulang, akan kami sidak,” pungkasnya. (*)

