BERAU TERKINI – Pria berinisial EP (38) ditangkap jajaran Polsek Teluk Bayur usai diduga mencuri motor milik warga pada 15 Mei 2026.
Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, mengatakan, pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“EP sudah ditetapkan tersangka dan sementara ditahan di sini untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (21/5/2026).
Kasus pencurian itu bermula saat korban mengantar suaminya mengikuti pengajian di masjid pada Sabtu (15/5/2026) malam.
Setelah pulang ke rumah, sepeda motor diparkir di samping rumah korban.
Namun, keesokan paginya, saat korban hendak keluar rumah, motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Teluk Bayur. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencari petunjuk di lapangan,” ujar Budi.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan motor beserta tersangka di wilayah Labanan.
“EP pun langsung diamankan tanpa perlawanan di kediamannya,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, motor hasil curian itu tidak dijual, melainkan digunakan sendiri karena dirinya tidak memiliki kendaraan.
“Pelaku memakai sendiri motor tersebut. Untuk menghilangkan jejak, plat nomor asli motor dilepas,” jelas Budi.
Ia menambahkan, motor dicuri saat terparkir di samping rumah korban yang sudah berpagar.
Tersangka diduga mendorong motor keluar sebelum membawanya kabur.
“Memang ada niat untuk memiliki motor itu. Jadi bukan untuk dijual, tapi dipakai sendiri,” tambahnya.
Diketahui, EP merupakan warga pendatang yang tinggal di rumah kontrakan di sekitar Labanan.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Pengakuannya baru sekaku mencuri,” pungkasnya. (*)
