TANJUNG REDEB – Seorang warga Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, bernama Zainal (38), ditangkap Polsek Sambaliung usai mencuri harta benda milik lansia 60 tahun berinisial SU, Sabtu (10/5/2025). 

Kapolsek Sambaliung, AKP Amin Maulani, mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Tersangka atas nama Zainal kami tangkap dan sudah ditahan,” katanya, Senin (12/5/2025).

Amin menjelaskan, pencurian tersebut berawal pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 09.00 Wita ketika korban berangkat ke kebun belakang rumah untuk mengecek ladang pertaniannya.

Sepulang dari kebunnya, korban hendak membeli sembako untuk keperluan rumah. Namun, saat membuka dompetnya, korban kaget karena isi di dalamnya sudah tidak ada. 

“Uang korban di dalam dompet senilai Rp480 ribu, serta 1 ATM Bank BRI berisi uang sebesar Rp2.330.000 dan Kartu Keluarga (KK) yang ada tulisan PIN ATM hilang,” jelasnya.

Sadar ada yang tidak beres, korban langsung mendatangi kantor BRI Cabang Tanjung Redeb untuk meminta rekening koran. 

Setelah setelah mendapatkan rekening koran, korban mengetahui bahwa saldo di BRI tersisa Rp65.000 dan ada riwayat penarikan dari agen BRIlink di Kampung Suaran.

Tak mau tinggal diam, korban kemudian mendatangi agen BRILink tersebut dan meminta rekaman CCTV diperiksa. Dari rekaman tersebut, diketahui bahwa Zainal yang telah melakukan pencurian uang tersebut.

“Korban langsung melaporkan kejadian itu dan tersangka berhasil kami tangkap,” pungkasnya. (*)