TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Berau resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (30/6/2025).

Pengesahan ini menandai langkah serius Pemkab Berau dalam memperkuat sistem pemerintahan, tata kelola keuangan, dan struktur kelembagaan daerah.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan, rapat kali ini menjadi momentum penting bagi eksekutif dan legislatif dalam menyempurnakan regulasi daerah.

Adapun empat raperda yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Berau ini. Pertama, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Kedua, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Ketiga, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Keempat, Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kampung dan Kelurahan.

“Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan akhirnya dan menyatakan persetujuan terhadap keempat raperda. Proses ini telah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam,” ujar Dedet, sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, keputusan ini dituangkan dalam bentuk surat keputusan DPRD dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Berau.

“Dengan disetujuinya perda-perda ini, kami berharap kinerja pembangunan dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Berau,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, memberikan apresiasi atas kerja sama seluruh anggota dewan.

Ia menilai, keempat perda yang disahkan memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola daerah, terutama dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

“Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 akan segera kami ajukan ke Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi, paling lambat tiga hari kerja, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelas Sri.

Sri juga mengakui masih terdapat sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun DPRD yang menjadi bahan evaluasi bersama.

Langkah perbaikan akan terus dilakukan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah.

Terkait perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016, Sri menjelaskan, revisi tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi nasional, yakni pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan Dinas Pemadam Kebakaran.

Keberadaan BRIDA, kata dia, diharapkan mendorong riset dan inovasi daerah agar lebih adaptif terhadap tantangan pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN.

Sementara itu, revisi Perda Nomor 5 Tahun 2018 disesuaikan dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 dan PP Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengelolaan barang milik daerah, termasuk mekanisme penjualan kendaraan dinas.

Adapun pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 dilakukan karena substansinya sudah tidak relevan dan kini cukup diatur melalui peraturan kepala daerah sesuai amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Sri berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin erat.

“Semoga semangat kolaborasi ini senantiasa menjadi fondasi kuat bagi kemajuan dan kesejahteraan Bumi Batiwakkal yang kita cintai,” pungkasnya. (*)