TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau sudah menyalurkan 100 persen Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang mengabadi di lingkungan Pemkab Berau.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah mengatakan penyaluran THR telah dilakukan secara bertahap sejak 25 Maret 2024 lalu dan saat ini penyaluran tersebut telah rampung.

“Alhamdulillah, untuk THR ASN dan PTT sudah kita cairkan sejak 25 Maret ke rekening masing-masing pegawai,” jelasnya kepada berauterkini.co.id, Kamis (4/4/2024).

Pencairan THR ini berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan pesan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), guna menyalurkan THR tepat waktu.

Adapun penerima THR di lingkungan Pemkab Berau tahun 2024 terdiri dari 4.692 PNS dan 1.699 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp59 miliar.

“Bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) diberikan THR sebesar Rp1,5 juta per orang, dimana untuk jumlah keseluruhan THR PTT diluar Rp59 miliar, tutur menjelaskan.

Sapransyah menambahkan, pemberian THR sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat. Dengan THR, diharapkan ASN maupun tenaga honorer dapat membelanjakan untuk kebutuhan menyambut Lebaran Idul Fitri. (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h