TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau semakin percaya diri mengokohkan ekonomi masyarakat kampung melalui pengelolaan perhutanan sosial dengan pendekatan Integrated Area Development (IAD).
Baru-baru ini, pemerintah melalui kegiatan yang digawangi Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, melibatkan banyak pihak dalam melakukan konsultasi publik terkait penyempurnaan dokumen IAD.
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Berau, Warji, mengatakan, langkah konkret tersebut merupakan tindakan serius pemerintah dalam memastikan kelestarian hutan untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat kampung.
Berdasarkan data, Berau memiliki 99 ribu hektare lahan perhutanan sosial. Sehingga masuk dalam daerah yang paling progresif di Kaltim, dibanding sembilan daerah lainnya.
“Lahan ini sudah disiapkan, dokumennya kita uji,” kata Warji dalam pertemuan beberapa waktu lalu.
Warji menyebut, langkah ini selaras dengan pembangunan berbasis lingkungan yang terintegrasi ke pusat. Berau pun diklaim telah memberikan sumbangan untuk pembangunan nasional dari sektor batu bara hingga sawit.
Oleh karena itu, saat ini waktu yang tepat ketika energi tak terbarukan sudah tak lagi jadi andalan dan diganti dengan sistem ekonomi baru melalui pembangunan perhutanan sosial bagi masyarakat kampung.
“Kuncinya memastikan kelestarian hutan dan berkelanjutan,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Bapelitbang Berau, Endah Ernany Triariani, mengatakan, program IAD juga menjadi bagian dari aksi perubahan yang diinisiasi oleh Kabid Ekonomi Bapelitbang Berau, Hasbul Saprani, bertajuk Energi Pesona Berau.
Dalam aksi tersebut, terdapat beberapa output, yakni pembentukan kelembagaan IAD; sinergi perencanaan antara pemerintah, akademisi, mitra pembangunan dan masyarakat; serta penguatan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan perdesaan.
“Kegiatan ini penting untuk menghimpun saran dan masukan dari berbagai pihak agar dokumen IAD kita semakin kuat secara substansi dan implementatif,” terangnya.
Hasil dari konsultasi publik tersebut bakal menjadi landasan dalam pengesahan dokumen IAD Berau dan penyusunan langkah implementasi jangka panjang.
Dengan berbagai upaya itu, pembangunan perdesaan yang berada di kawasan perhutanan sosial dapat berjalan lebih sistematis, partisipatif, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Ini akan terus dikawal agar Berau memiliki payung hukum dalam pengelolaan perhutanan sosial,” sebut dia.
Secara aturan, penyusunan dokumen perhutanan sosial IAD tersebut telah dinaungi Perpres Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Serta menjadi bagian dari pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RPJPD Berau 2025–2045.
Diketahui, perda tersebut telah disahkan oleh DPRD Berau pada tahun lalu yang menjadi acuan pembangunan daerah 20 tahun ke depan.
“Berau memiliki modal besar untuk menggodok program visioner ini,” kata dia.
Dirinya berharap, peran aktif pentahelix pembangunan dapat dijalankan dalam proses sosialisasi tersebut. Sebab, program pembangunan sejatinya memerlukan pandangan kritis dari pihak akademisi hingga organisasi lingkungan untuk memastikan dokumen tersebut dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat kampung.
“Terima kasih atas partisipasi semua pihak,” ucapnya. (*)