BERAU TERKINI – Pemkab Berau bakal memaksimalkan retribusi parkir untuk tingkatkan pendapatan daerah di tengah anjloknya APBD 2027.
Dua lokasi parkir di Berau bakal menjadi sasaran Pemkab Berau dalam meningkatkan retribusi parkir.
Yakni area parkir di Tepian Ahmad Yani Tanjung Redeb serta retribusi parkir dari Pasar Sanggam Adji Dilayas
Menurut Bupati Berau Sri Juniarsih, langkah tersebut diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.
Adapun penerimaan daerah dari retribusi parkir masih belum optimal. “Ini akan kita maksimalkan. Tahun ini mulai kita aktifkan,” ucap Sri Juniarsih.

Dirinya menyadari bahwa kebijakan optimalisasi retribusi parkir tidaklah mudah.
Sebab sebelumnya pemerintah sempat menghadapi gelombang protes dari pengunjung akibat penerapan parkir berbayar di Pasar Sanggam Adji Dilayas maupun di Tepian Ahmad Yani.
Namun, untuk kebijakan kali ini, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi sejak jauh hari guna memastikan tidak ada penerapan kebijakan secara mendadak yang bisa memicu konflik di lapangan.
“Ini saya yang sampaikan langsung, masyarakat harus bisa kooperatif,” ucapnya.
Lebih jauh, Sri Juniarsih meyakini warga Berau tidak akan keberatan ketika ditarik retribusi parkir senilai Rp2.000 – Rp3.000.
“Saya kira ini tidak berat, karena yang datang ke pasar pasti sudah siap dengan membawa uang kecil,” kata dia.

Selain meningkatkan PAD lewat retribusi parkir, Pemkab Berau juga akan lebih hati-hati dalam mengelola fiskal daerah.
Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau beberkan rencana pengelolaan fiskal 2027 di tengah efisiensi anggaran.
Kepala Bapelitbang Berau, Endah Ernany Triariani, menjelaskan belanja pegawai dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pola minimal sifatnya wajib.
Tahun 2026 ini, APBD Berau sebesar Rp3,4 Triliun, sedangkan 2027 mendatang diperkirakan mengerucut hanya Rp2,1 Triliun.
“Jadi belanja wajib mengikat dulu, gaji TPP pola minimal, kemudian operasional OPD pola minimal,” ujarnya.
Ia menambahkan setelah itu belanja berkaitan dengan belanja untuk kebutuhan 8 plus yang ada di seluruh OPD.
Program 8 Plus adalah sebutan untuk delapan inisiatif utama yang diluncurkan oleh Pemkab Berau sebagai program kerja.

Sebelum itu, belanja wajib mengikat, termasuk alokasi dana kampung yang harus 10 persen dari dana transfer. Pihaknya akan menyisihkan dahulu alokasi untuk retribusi pajak.
“Terus yang earmark dari pendapatan ada harus keluar sebagai belanja, seperti BLUD RSU, itu sudah 101 miliar sendiri,” katanya.
Diketahui, earmark adalah kebijakan penyisihan anggaran yang secara khusus ditujukan untuk membiayai program atau proyek tertentu.
Di mana earmark untuk APBD 2027 ditujukan untuk pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum (RSU) pengeluaran belanjanya harus sama persis dengan BLUD di 21 Puskesmas yang ada di Berau.
“Karena ada pendapatannya, otomatis karena BLUD kan harus keluar belanjanya sama persis sama BLUD Puskesmas di 21 Puskesmas. Habis itu BLUD RSU Talisayan,” jelasnya.
Setelah semua hal yang disebutkan di atas telah tuntas, baru akan dilanjutkan operasional belanjanya untuk mendukung program 8 plus lain, seperti Disdik Berau yang berkaitan dengan seragam sekolah gratis dan beasiswa.
Alokasi dana Rp50 juta per RT juga masih akan dilaksanakan, serta beberapa program lain yang diprioritaskan.
“Kalau untuk yang lain-lain puasa dulu. Karena kan yang penting wajib mengikat sama program prioritas,” ungkapnya.
