JAKARTA – Pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global. Upaya tersebut dilakukan guna menjaga kesinambungan pembangunan serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.
“DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip Beritasatu.com, Selasa (21/1/2025).
Menko Airlangga menyatakan bahwa aturan baru DHE SDA yang juga merupakan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Sebelumnya, kebijakan DHE SDA mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Menko Airlangga menambahkan, Pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder. Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama agar tidak memberatkan eksportir dan tidak mempengaruhi kinerja ekspor nasional.
Ia juga mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.
Kebijakan Pemerintah terkait DHE, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil. Dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan.
Ekspor dengan nilai di bawah USD 250 ribu per transaksi tidak diwajibkan mengikuti ketentuan pengelolaan DHE. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.