|
Editor : Fathur

JAKARTA – Pemerintah akan menghapus sejumlah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang akan membeli rumah, termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangun Gedung (PBG), hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan lebih mudah dan terjangkau.

Pungutan pertama yang akan dihapus adalah BPHTB. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa untuk menghapus BPHTB, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan dirinya sudah membuat surat keputusan bersama.

“BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat membeli rumah,” kata Ara di Kompleks Istana Kepresidenan dikutip CNN Indonesia, Selasa (7/1/2025).

Pungutan kedua yang akan dihapus adalah PBG. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai teknis bangunan gedung. PBG untuk membangun rumah bisa bervariasi tergantung sejumlah faktor seperti luas bangunan, biaya administrasi, pengukuran dan pemetaan, konsultasi, hingga retribusi daerah yang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12 juta. “PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen,” tambahnya.

Ketiga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saipul Rahman mengatakan bahwa untuk enam bulan ke depan, PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar akan digratiskan. “Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan rendah (MBR),” ujarnya.

Kebijakan ini dilakukan untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Selain penghapusan BPHTB, PBG, dan PPN, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari 45 hari menjadi 10 hari, untuk mewujudkan cita-cita agar masyarakat bisa mendirikan dan memiliki rumah dengan lebih mudah. (*)