TANJUNG REDEB – Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hidayat Sorang, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 165 koperasi yang tidak aktif di Kabupaten Berau. Namun, upaya pembubaran koperasi-koperasi tersebut masih terbentur pada regulasi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), yang menolak pembubaran koperasi tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Hidayat menjelaskan bahwa pembubaran koperasi yang tidak aktif harus dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota koperasi dan dengan syarat bahwa koperasi tersebut sudah tidak beroperasi dalam jangka waktu beberapa tahun. “Kami sudah mengusulkan 165 koperasi yang tidak aktif untuk dibubarkan, tetapi Kementerian Koperasi belum memiliki regulasi yang memungkinkan pembubaran dilakukan tanpa melibatkan RAT,” kata Hidayat.
Ia juga menyampaikan bahwa masalah serupa tidak hanya dihadapi oleh Kabupaten Berau, tetapi juga terjadi di kabupaten dan kota lain di Kalimantan Timur. “Kendalanya saat ini adalah sulitnya melacak koperasi yang tidak aktif, apalagi sebagian besar memiliki alamat yang tidak jelas, bahkan ada yang terdaftar di kawasan hutan atau memiliki nomor telepon yang tidak aktif meskipun tercatat dalam data koperasi,” tambahnya.
Secara keseluruhan, Kabupaten Berau memiliki sekitar 500 koperasi, dengan 165 di antaranya tidak aktif. Sementara itu, sekitar 60 koperasi lainnya dianggap kurang sehat, dan hanya sebagian kecil yang dapat dikatakan aktif dengan kondisi baik. Koperasi yang ada di Berau mayoritas merupakan koperasi produsen, konsumen, dan simpan pinjam. Ada lima jenis koperasi yang terdaftar, yakni koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran.
“Regulasi yang masih abu-abu menjadi kendala utama dalam menyelesaikan masalah ini. Kami sudah menyampaikan kondisi di lapangan kepada Kementerian terkait, dan berharap ada solusi yang lebih jelas dalam waktu dekat,” pungkas Hidayat. (*)