TANJUNG REDEB – Pembangunan portal elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) kini memasuki tahap akhir. Penyerahan aset kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar SAD diwacanakan pada akhir Juni mendatang.
Jabatan Fungsional (Jafung) Tata Bangunan dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Diah Wahab mengatakan, pihaknya masih menghitung waktu pasti serah terima aset tersebut. Lantaran saat ini masih masa pemeliharaan.
“Saat ini masih dalam tahap perhitungan (masa pemeliharaan), tetapi kemungkinan besar serah terima akan dilakukan pada akhir Juni,” ujarnya kepada awak media, Minggu (9/3/2025).
Proyek pembangunan portal elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan parkir di Pasar SAD.
Diah Wahab menjelaskan, adapun total anggaran proyek ini mencapai Rp 2,3 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2024. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan tiga unit portal elektronik yang dipasang di dua pintu depan dan satu pintu belakang pasar.
“Pemasangan portal bertujuan untuk mengontrol arus keluar-masuk kendaraan sekaligus mencegah kebocoran retribusi parkir,” jelasnya.
Dalam hal operasional, DPUPR Berau akan terus berkoordinasi dengan UPTD Pasar SAD untuk memastikan sistem berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Eva Yunita menekankan, bahwa sebelum sistem diberlakukan, diperlukan pelatihan bagi operator yang akan mengoperasikan portal elektronik.
“Kita tidak bisa langsung menerapkan sistem ini tanpa pelatihan. Oleh karena itu, kami akan melatih SDM terlebih dahulu agar mereka siap mengoperasikan alat tersebut,” katanya.
Terkait tarif parkir, Eva memastikan bahwa besaran tarif tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif parkir yang berlaku adalah Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, Rp5.000 untuk roda empat, serta Rp5.000 untuk truk atau bus.
Eva juga berharap, penerapan sistem parkir elektronik ini dapat mengurangi praktik pungutan liar (pungli) serta meminimalkan potensi konflik dalam pengelolaan parkir di pasar.
Selain itu, sistem juga akan mencatat transaksi secara otomatis, memastikan transparansi, serta memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan.
“Kami berharap sistem ini dapat menciptakan ketertiban dalam pengelolaan parkir dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (/)