Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Pemkab Berau terus melakukan program yang dapat meningkatkan kesadaran sekaligus pemahaman bagi para pengelola tempat pengolahan makanan, agar dapat mengolah dan mendistribusikan makanan sesuai dengan standar keamanan, mutu, dan gizi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 86 Tahun 2019.

Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, sosialisasi pentingnya memiliki Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan (HSP) Tempat Pengolahan Pangan atau Makanan (TPP/TPM), terus digencarkan.

“Sudah ada aturan jelas menyebutkan secara khusus mengenai sertifikasi yang wajib dimiliki TPM dan pelaku usaha, seperti jasa boga, rumah makan, restoran, TPP tertentu, Depot Air Minum, sentra pangan jajanan/kantin, gerai pangan jajanan dan sebagainya,” tegas Bupati Berau Sri Juniarsih.

Sehingganya, kedepan semua TPM yang ada di Kabupaten Berau dapat tersertifikasi HSP secara bertahap. Untuk itu, peranan dari seluruh pihak terkait, agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan program sertifikasi ini.

“Secara khusus saya mendorong Dinas Kesehatan, jajaran Puskesmas, bersama organisasi usaha agar terus melakuan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat, bukan hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga seluruh kampung yang ada di Kabupaten Berau,” tambahnya.

Edukasi konsumsi pangan yang sehat dan bergizi bagi masyarakat adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar, yang diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus stunting maupun penyakit yang berkaitan dengan kelebihan atau kekurangan gizi. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama dalam rangka mewujudkan peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau.

Tempat pengolahan pangan/makanan di Kabupaten Berau saat ini sudah sangat banyak dan berkembang pesat, untuk itu penting bagi instansi terkait melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tempat pengolahan pangan/makanan tersebut agar kehigienisan dan sanitasi pangan tetap terjaga dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.(*)