TANJUNG REDEB – Tim Pemenangan SraGam telah menyiapkan pengacara untuk menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Berau. Sidang ini akan digelar pada 30 Januari 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Kehadiran pengacara dari pasangan petahana itu sebagai pihak terkait dalam sengketa tim pemenangan Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW).
Ketua DPD PKS Berau, Sumadi, menyampaikan bahwa paslon maupun pengurus partai tidak akan masuk ke ruang sidang MK.
“Kami tetap ke Jakarta nanti, tapi tidak masuk ke ruang sidang,” kata Sumadi, Jumat (24/1/2024).
Hal ini sama seperti ketika paslon hadir di ruang sidang. Mereka memilih menunggu di depan Gedung MK hingga persidangan selesai.
“Tidak masuk kan itu, jadi nunggu di depan aja sampai persidangan selesai nanti,” jelasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Berau itu menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan alat bukti untuk sidang. Salah satunya adalah salinan C1-KWK yang diberikan kepada saksi partai di setiap TPS usai pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
“Dokumen itu saja yang kami miliki dan dokumen pendukung lainnya,” ungkap Sumadi.
Saat ditanya nama pengacara yang akan menjadi kuasa hukum pihak terkait, Sumadi enggan menjawab. Ia meminta media untuk menyaksikan siaran langsung pada hari persidangan. “Nanti diliat saja ya,” pintanya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau, Ardimal, mengatakan bahwa sidang ini adalah agenda untuk mendengarkan keterangan dari KPU Berau sebagai pihak termohon. KPU Berau telah menerima surat undangan dari MK dan mempersiapkan semua alat bukti yang akan dihadirkan pada sidang tersebut. “Kami sudah siapkan alat bukti,” kata Ardimal.
Dari sidang pertama beberapa pekan lalu, pihaknya telah mendapatkan inti pokok perkara. Berkas perkara pun telah disiapkan meski ada beberapa poin yang masih diperbaiki.
“Semua masih dalam proses persiapan, dan memang ada beberapa yang masih dalam tahapan perbaikan,” katanya.
Perbaikan ini meliputi keterangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pihaknya akan menyesuaikan kronologi kejadian di masing-masing TPS yang dipertanyakan pada sidang pertama.
“Kan ada 10 TPS yang dipertanyakan, jadi semua itu sedang kita persiapkan,” sebutnya.
Ditanya terkait kendala, dirinya mengaku semua berjalan lancar dan tidak ada hambatan. Sebelum waktu persidangan dimulai, semua bukti dan permintaan yang diajukan pada sidang pertama sudah tersedia.
“Semua lancar dan aman, karena memang kita selalu melakukan koordinasi juga,” tutupnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Berau, Natalis Wada, membenarkan informasi sidang tersebut.
“Untuk sidang kedua ini yaitu mendengarkan jawaban termohon,” sebutnya.
Jawaban termohon adalah mendengarkan jawaban dari KPU Berau terkait permohonan yang telah disampaikan pada sidang pertama pada 15 Januari lalu. KPU Berau akan memaparkan semua permohonan yang telah diajukan.
“Ada tiga kan permohonan itu, dan nanti KPU Berau akan menjabarkan semua yang telah diberikan, seperti menguraikan semua bukti dan lain sebagainya,” katanya.
Dengan agenda kedua ini, dirinya berharap sidang berjalan maksimal. Jika ada perdebatan, itu sesuai mekanisme.
“Karena pastinya dalam persidangan tidak ada yang mau kalah, dan saling membantah dengan dalilnya masing-masing,” tutupnya.
Dalam sidang pertama, ada tiga poin yang disampaikan pemohon. Pertama, dugaan pelanggaran tindakan mutasi. Kedua, dugaan pelanggaran pemungutan suara. Ketiga, dugaan pembukaan surat suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)