TANJUNG REDEB, – Kendati proses rekapitulasi suara pada Pilkada 2024 te;ah rampung dilaksanakan KPU Berau pada 3 Desember 2024 lalu. Namun paslon 01 Madri Pani dan Agus Wahyudi (MPAW) masih melakukan proses pengajuan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum alias PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gamalis, calon wakil bupati Berau terpilih, secara dewasa menghargai upaya tersebut. Sebab, ia menilai langkah itu sah secara konstitusi.
“Itu sah. Bagian dari hak paslon yang boleh secara konstitusi,” kata dia.
Tak mengetahui secara utuh poin gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum paslon 01, namun Gamalis menyebut, setiap proses pilkada secara subjektif dapat dinilai sebagai kecurangan.
Namun, hal tersebut harus mendapatkan penilaian secara objektif di mata hukum. Oleh karenanya, ia tetap akan menanti hasil sidang yang dilakukan oleh MK bila meneruskan gugatan paslon ke meja persidangan.
“Kita tunggu saja bagaimana hasilnya nanti, yang digugat juga dalam sengketa itu adalah KPU Berau,” kata politisi senior PPP itu.
Ia menilai, secara pribadi dalam proses pilkada sekitar 6 bulan lalu, ia tak pernah melakukan pelanggaran UU Pilkada.
Bahkan, dalam komitmen tim pemenangan hal tersebut disiratkan dan tersurat agar melakukan proses pilkada secara damai, adil dan transparan.
“Tentu kami yakin, ini adalah proses yang adil. Hasilnya pun secara real count telah kita tahu,” ujar dia.
Gamalis mengatakan, proses pilkada lalu telah berjalan dengan adil. Secara angka, perolehan masing-masing paslon pun tak memiliki selisih yang besar.
Dari sekitar 113 ribu suara pemilih, selisih perolehan hanya 696 suara.
“Fair saja hasilnya. Masyarakat yang memilih,” kata pria yang juga menjabat sebagai ketua DPW PPP Kaltim itu.
Sebagai wakil bupati aktif saat ini, Gamalis meminta kepada seluruh warga Berau agar dapat kembali bersatu demi Bumi Batiwakkal.
Sebab, tantangan ke depan semakin berat. Sehingga sinergitas antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam memajukan Bumi Batiwakkal selama lima tahun ke depan.
“Lebih baik sekarang kita ini bersatu, tak ada lagi 01 02. Yang ada 3, persatuan Indonesia,” pesan dia.
Seperti yang telah diketahui publik, bahwa pasangan SraGam, mengungguli pasangan MPAW dengan persentase perolehan suara meraih suara terbanyak yakni 65.590.
Sementara, paslon nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi mendapat suara 64.894. Dengan begitu, paslon 02 unggul tipis dari paslon 01 yakni hanya selisih 696 suara.
Atas hasil yang telah ditetapkan KPU Berau tersebut, tim hukum MPAW melayangkan gugatan ke MK. Pengajuan itu dilayangkan pada Jumat (6/12/2024) lalu.
Hal itu dibuktikan dengan akta Permohonan Pemohon Elektronik bernomor:81/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Adapun yang menjadi termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau.
Berkas permohonan dari Paslon 01 itu juga sudah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan aturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Hingga saat ini, awak media berauterkini.co.id masih terus berupaya untuk memantau proses pengawalan tim hukum 01 terkait sengketa PHPU di MK. (*)