TANJUNG REDEB – Tim Opsnal Subdit 2 Ditreskoba Polda Kaltim melakukan operasi senyap di Bumi Batiwakkal. Mengaman dua orang tersangka dengan barang bukti 21 kilogram narkotika jenis sabu.

Dikutip dari IDNTimes, operasi yang berlangsung pada Minggu (9/2/2025) siang di Tanjung Redeb. Polisi mengamankan dua tersangka, S (31) dan Z (21).

Operasi ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 21.00 WITA.

“Informasi tersebut mengarah pada rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Berau,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto dikutip Kamis (13/2/2025).

Pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 13.00 WITA, tim melakukan pengintaian dan mendapati mobil Daihatsu Sigra berkelir putih yang dicurigai memasuki area parkir Hotel Bumi Segah.

Setelah memastikan target sesuai dengan informasi yang diperoleh, tim segera melakukan penyergapan dan mengamankan kedua tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus plastik besar berisi barang haram sabu dengan total berat 21 kilogram.

Selain itu, turut diamankan dua tas ransel, dua paper bag hijau, tiga unit handphone, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

Hasil interogasi awal, tersangka S (31) mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kecamatan Mansalong, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

“Saat ini, tim kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengidentifikasi pemasok utama,” ungkap Kabid Humas. (*)