BERAU TERKINI — Sebanyak 15 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Berau yang merupakan kiriman dari wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah.
Dengan estimasi harga pasar sekitar Rp2,5 miliar per kilogram, total 15 kilogram sabu yang disita tersebut diperkirakan bernilai mencapai Rp37,5 miliar.
Tak hanya itu, penggagalan penyelundupan 15 kg sabu tersebut juga berhasil menyelamatkan 75.026 jiwa, di mana satu jiwa mengonsumsi 0,2 gram.
“Dari total barang bukti tersebut, kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 75.026 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, saat press release di Ruang Rupatama Polres Berau, Tanjung Redeb, Jumat (23/10/2026).
Sebelumnya, Agus menjelaskan, operasi penyergapan 15 kg sabu tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Satuan Reserse Narkoba bersama Satreskrim Polres Berau dan Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Operasi penangkapan dilakukan di Jalan Poros Simpang Tiga, RT 01, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Dalam operasi gabungan tersebut, tiga orang tersangka berinisial SKL, SK,dan DD berhasil diamankan.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai 15.005,30 gram atau sekitar 15,005 kilogram yang rencananya akan dibawa dari Kalimantan Utara menuju Samarinda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” tegasnya. (*)
