BERAU TERKINI – Simak syarat nelayan kapal besar bisa isi solar Rp 15.000 per liter.

Pemerintah pusat telah memutuskan untuk menerapkan harga BBM khusus bagi nelayan kapal besar.

Nelayan kapal besar yang dimaksud adalah nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT).

Adapun harga BBM khusus untuk nelayan kapal besar yakni Rp 15.000 per liter, lebih rendah dari harga BBM solar nonsubsidi.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh nelayan agar bisa mengisi BBM khusus itu.

Menurutnya, nelayan kapal besar harus melengkapi berbagai surat izin hingga memiliki sistem pemantauan kapal yang aktif.

Hal itu disampaikan Sakti Wahyu Trenggono dalam Raker bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (16/7/2026).

“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran,” ujar Sakti Wahyu Trenggono dikutip dari siaran YouTube TV Parlemen.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sudah siuman usai pingsan (Instagram @swtrenggono)
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sudah siuman usai pingsan (Instagram @swtrenggono)

“Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” tambahnya.

Beberapa persyaratannya di antaranya, kapal harus memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Kemudian aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang aktif.

Menurut Sakti Wahyu Trenggono nantinya proses implementasi di lapangan akan diawasi melalui sistem digital yang terintegrasi sehingga mencegah terjadinya penyelewengan harga BBM khusus nelayan kapal besar.

“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Ilustrasi SPBU Apung
Ilustrasi SPBU Apung (TikTok/@kieubehikers)

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama Kabinet Merah Putih pada Senin (13/7/2026) malam.

Agenda rapat membahas harga BBM untuk nelayan khususnya untuk nelayan yang mengoperasikan kapal besar.

Dalam rapat itu disepakati adanya harga BBM khusus untuk nelayan kapal besar. Dengan harga BBM jenis solar yakni Rp 15.000 per liter.

“Presiden menginstruksikan pemberlakuan harga khusus BBM sebesar Rp 15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berkapasitas 30 hingga 200 gross ton (GT),” tulis keterangan resmi akun Instagram Presiden RI.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto harga solar untuk nelayan kapal besar saat ini berada di kisaran Rp 18.600 per liter.

Adapun rencana Presiden Prabowo menetapkan harga Rp 15.000 per liter akan ditutup oleh subsidi yang dibiayai dari adan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

“Harga BBM yang nonsubsidi sempat melonjak ke Rp 21.300 dan karena pengusaha nelayan ini perlu diberi harga kekhusuan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp 15.000 per liter,” ujar Airlangga Hartarto.

“Sekarang BPDP memiliki cukup dana untuk membiayai hal tersebut, bukan oleh APBN, karena harga minyak solar dan biodiesel sudah dekat sehingga ada dana yang bisa digunakan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berharap harga BBM khusus bagi nelayan kapal besar bisa meningkatkan produktivitas dan insentif bagi industri perikanan.

Pihaknya berjanji akan mengawasi penyaluran harga BBM khusus nelayan kapal besar di lapangan agar tidak ada penyalahgunaan.

“Dengan harga Rp 15.000 ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan 30 GT ke atas,” katanya.

“Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan, salah lagi dipergunakan. Ini akan kita jaga,” tegasnya.