Reporter : Redaksi
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

JAKARTA,- Pasangan calon kepala daerah masing-masing telah mendapatkan nomor urut untuk Pilkada 2024. Tepat hari ini masa kampanye Pilkada dimulai.

Dilansir Berauterkini dari detik.com, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024. Pelaksanaan kampanye ini berlangsung sekitar 2 bulan.

Setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan suara hingga pengesahan pasangan calon terpilih. Pemilih akan mencoblos paslon kepala daerah pada 27 November 2024.

KPU RI juga telah membuat aturan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Aturan kampanye diatur berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Berikut ini sejumlah aturan yang perlu dipatuhi selama masa kampanye Pilkada 2024:

1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
2. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.
4. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
5. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
6. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
7. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
8. Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.
9. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.

Sementara itu, larangan-larangan selama masa kampanye Pilkada 2024 adalah:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
3. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
9. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kampanye Kotak Kosong Tak Difasilitasi

Bagi daerah yang memiliki kotak kosong, KPU mengatakan tidak akan memfasilitasi masyarakat mengkampanyekan kotak kosong. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya hanya akan memfasilitasi pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

“Kita tidak fasilitasi, tidak fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong-kan tidak mendaftar,” kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).

Afif menegaskan bahwa berdasarkan pengaturan teknis KPU tidak memfasilitasi kampanye bagi kotak kosong. Namun, Afif menerangkan bahwa KPU juga tidak berwenang melarang pihak-pihak yang dengan sengaja mengkampanyekan kotak kosong sebab aturan perihal itu belum diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).

“KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong,” tambahnya.

“Tapi kita tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong, kenapa? Karena belum ada pengaturan terkait begitu (kampanye kotak kosong) di undang-undang kita, pengaturan PKPU kita,” terang Afif.

Diketahui, ada 35 wilayah yang memiliki calon tunggal. Awalnya, KPU mencatat ada 43 wilayah yang terdapat calon tunggal, namun seiring waktu jumlah itu menjadi 35 wilayah. (*)