BERAU TERKINI – Wakil Bupati Berau, Gamalis, merespons adanya kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Berau yang terparkir di trotoar jalan. Selain kendaraan plat merah, banyak pula kendaraan umum yang melakukan hal serupa di trotoar jalanan perkotaan.
Memarkir kendaraan di trotoar jalan jelas melanggar aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam Pasal 34 beleid tersebut, trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Gamalis meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan fasilitas penunjang, seperti mobil dinas, untuk berlaku lebih tertib dalam penggunaannya.
Dia menegaskan, ASN seharusnya menjadi teladan terkait implementasi aturan yang telah dibuat pemerintah, bukan malah menjadi pelanggar yang menurunkan derajat para pejabat.
“Kan sudah diberikan fasilitas, harus bisa menjadi contoh untuk masyarakat,” kata Gamalis, Selasa (28/10/2025).
Dia menyebut, pemerintah bisa saja menindak tegas para pelanggar pengguna trotoar jalan yang mengganggu kepentingan umum.
Namun, sudah sepatutnya contoh yang baik dapat ditunjukkan terlebih dahulu oleh para pelayan masyarakat tersebut.
“Bagaimana kita mau menertibkan kalau yang melanggar kita sendiri (ASN),” tegasnya.
Sebagai pejabat yang digaji melalui pajak rakyat, sudah semestinya ASN dapat berperilaku yang baik di lingkungan sosialnya. Sehingga, bisa menjadi teladan bagi masyarakat.
“Jangan pernah sembarangan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh negara,” pesannya.
Gamalis juga meminta petugas Dinas Perhubungan Berau untuk menindak tegas kendaraan yang menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir.
“Tindak tegas saja, itu sudah jadi tugas dari Dishub,” tegas mantan Anggota DPRD Kaltim tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Berau, Andi Marewangeng, memastikan telah menyiapkan tim khusus untuk menertibkan kendaraan yang parkir di trotoar jalan.
Masyarakat juga diminta aktif untuk melaporkan para pelanggar dengan menghubungi kontak yang dikelola langsung Dishub Berau di nomor 0813-1228-5853.
Setiap laporan yang masuk, kata Andi, akan ditindaklanjuti oleh petugas yang berpatroli setiap harinya.
Secara teknis, teguran lisan diberikan secara langsung kepada pemilik kendaraan. Penyegelan dilakukan ketika imbauan petugas tak diindahkan pada kemudian hari.
Andi tak memungkiri, para pelanggar tak hanya datang dari pemilik kendaraan umum. Namun, kendaraan berplat merah pun kerap berlaku demikian.
Oleh karenanya, dia meminta kepada para pengendara untuk memastikan taat terhadap aturan yang telah dibuat. Harapannya, tak ada hak yang hilang akibat tindakan melanggar aturan itu.
“Saling menghormati saja sebagai pengguna fasilitas umum,” pungkasnya. (*/Adv)

