TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Nanang Bakran, memberikan peringatan kepada para investor untuk lebih taat proses administrasi sebelum berinvestasi.
Sebab pemerintah membutuhkan data valid terkait dengan identitas perusahaan hingga nilai investasi yang akan ditanamkan oleh para pengusaha.
Angka-angka dan berkas izin itu yang dijadikan patokan pemerintah untuk membuat laporan investasi daerah. Termasuk memberikan laporan ke pemerintah pusat.
“Harus ada data yang kami pegang, sebelum mau berinvestasi,” tegas Nanang, Rabu (17/4/2025).
Respons tersebut merupakan sikap pemerintah setelah mendengar kabar investasi dari bisnis waralaba milik PT Pesta Pora Abadi. Sebagai perusahaan operasional dari Mie Gacoan.
Perusahaan bisnis yang dikabarkan belum membuat izin berusaha ke pemerintah. Namun telah membuka lowongan kerja dan menentukan lokasi izin usaha.
Nanang menegaskan, bila hingga saat ini perusahaan tersebut belum mengurusi berkas apapun. Padahal dapat diselesaikan melalui sistem online.
“Sampai saat ini belum ada ya,” tegasnya.
Dia menyampaikan, para investor sejatinya dapat mengakses dengan mudah sistem perizinan yang telah dibuat pemerintah. Memastikan setiap dokumen dimasukkan ke dalam sistem tersebut.
Sistem OSS (Online Single Submission) di Berau merupakan sistem perizinan usaha berbasis digital yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan, termasuk perizinan investasi.
Dengan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan secara online tanpa harus datang ke kantor, sehingga meningkatkan efisiensi dan daya saing investasi di Berau.
“Belum ada di dalam sistem itu (berkas Mie Gacoan),” ujarnya.
Dirinya menghimbau, agar para pelaku usaha untuk lebih tertib dalam mengurusi perizinan. Sebab, berkas tersebut bakal menjadi landasan legal perusahaan dapat beroperasi di Berau.
“Tetap harus diselesaikan. Kalau tidak jangan operasi,” tegasnya. (*)