BERAU TERKINI – Kemendagri memberikan dana sebesar Rp 18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah.

Sebanyak 546 pemerintah daerah atau Pemda mendapat tambahan dana transfer ke daerah (TKD) dari Kemendagri.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan tambahan dana TKD itu diperuntukan untuk membantu kondisi keuangan daerah, utamanya untuk membayar gaji PPPK.

Tito Karnavian mengatakan, TKD itu terbagi melalui dua skema yakni pembayaran DBH dan DAU.

Di mana besaran untuk DBH sebesar Rp 10,05 triliun, sementara untuk DAU sebesar Rp 8,86 triliun.

Terjerat Rasuah dan Narkoba, Dua PNS di Berau Dipecat
Ilustrasi PPPK yang baru dilantik pada 2025 ini. (Sulaiman/BT)

Dilansir laporan Liputan6, Tito Karnavian berharap pemda bisa mengatur keuangan di daerahnya masing-masing utamanya untuk tidak memberhentikan PPPK.

“Jadi enggak ada istilah PPPK dirumahkan atau enggak dibayar dengan ada tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya,” kata Tito Karnavian dikutip Liputan6.

“Sudah (masuk ke daerah). Kalau saya dapat informasi dari beberapa kepala daerah yang WA ke saya menyampaikan sudah masuk ke rekening daerah masing-masing, namanya RKUD,” jelasnya.

Lebih jauh, Tito Karnavian berharap APBD Pemda bisa dimaksimalkan untuk program lainnya seperti pembangunan infrastruktur hingga layanan kesehatan dan pendidikan.

“Nah, tolong manfaatkan anggaran yang lain sisanya itu untuk kepentingan pembangunan yang urgen ya,” pesannya.