BERAU TERKINI – Konflik lahan yang melibatkan Kelompok Tani Maluang Jaya dari Kampung Maluang dan Kelompok Tani Subur dari Kampung Samburakat akhirnya difasilitasi melalui mediasi oleh Polsek Gunung Tabur, Rabu (24/6/2026).

Perselisihan yang sempat memicu ketegangan tersebut diduga berawal dari perbedaan acuan peta wilayah yang digunakan kedua belah pihak. 

Kelompok Tani Maluang Jaya berpegang pada peta yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri, sementara pihak Kampung Samburakat menggunakan acuan peta yang berbeda.

Kapolsek Gunung Tabur, Iptu Alan Firdaus, mengatakan, mediasi menghadirkan perwakilan kedua kelompok tani, pemerintah kampung, serta tokoh masyarakat.

Dari pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap aman.

WhatsApp Image 2026 06 25 at 18.54.19

“Kedua belah pihak juga sama-sama bersedia menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang memicu konflik atau perpecahan di masyarakat,” ujar Alan.

Menurutnya, pembahasan dalam mediasi tidak hanya menyentuh persoalan lahan, tetapi juga mengungkap adanya kebingungan masyarakat terkait batas wilayah antara Kampung Maluang dan Kampung Samburakat.

Karena itu, Polsek Gunung Tabur bersama pemerintah kecamatan berencana berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kejelasan tapal batas wilayah. 

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi maupun klaim lahan di kemudian hari.

Sementara itu, Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Maluang, Arbain, menilai, akar persoalan yang memicu sengketa antar kelompok tani sebenarnya berasal dari belum jelasnya penetapan tapal batas kedua kampung.

“Dari 2016 sampai sekarang kami belum pernah melihat SK penetapan tapal batas itu. Kalau memang sudah ada, kami ingin melihatnya. Karena yang harus diutamakan terlebih dahulu adalah kejelasan batas kampung,” katanya.

Arbain menjelaskan, selama ini aktivitas kelompok tani berjalan normal tanpa persoalan berarti.

Namun, konflik mulai muncul setelah adanya klaim wilayah yang diduga masuk dalam administrasi kampung lain.

Ia berharap, pemerintah dapat segera memberikan kepastian terkait batas wilayah agar persoalan serupa tidak terus berulang dan menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.

Selain itu, Kelompok Tani Maluang Jaya disebut siap menunjukkan dokumen maupun titik koordinat yang menjadi dasar pengelolaan lahan mereka.

Menurut Arbain, penyelesaian sengketa akan lebih mudah dilakukan apabila batas administrasi antar kampung telah ditetapkan secara jelas dan dipahami bersama. (*)