TANJUNG REDEB – Tren kopi keliling makin menjamur di berbagai sudut Kabupaten Berau. Gerobak kopi ini mudah ditemui di pinggir jalan hingga kawasan padat lalu lintas, bahkan dalam satu ruas jalan bisa terdapat dua hingga empat gerobak sekaligus.
Fenomena ini mendapat perhatian dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau.
Meski usaha kopi keliling belum memiliki regulasi khusus, pelaku usaha tetap diminta mematuhi aturan dasar, terutama dalam hal legalitas. Salah satunya adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi dasar pengakuan resmi usaha mikro dan kecil.
“Walaupun tidak ada peraturan khusus untuk kopi keliling, pengusaha tetap perlu mengurus izin usaha yang berlaku untuk jenis usaha makanan dan minuman. Ini bisa meliputi izin usaha mikro kecil (IUMK) atau izin usaha lainnya yang berlaku di Berau. Dan untuk tempat berjualannya juga harus mengikuti aturan yang ada terkait penggunaan jalan,” terang Kabid Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang.
Selain izin usaha, pelaku kopi keliling juga diingatkan untuk memenuhi standar kebersihan sesuai regulasi dari Dinas Kesehatan. Mulai dari alat, bahan baku, hingga lokasi berjualan, semuanya harus memenuhi syarat higienis.
Usaha kopi keliling memang menawarkan fleksibilitas tinggi. Tanpa memerlukan tempat tetap, pelaku usaha bisa berpindah lokasi dan menjangkau lebih banyak pelanggan. Namun, lokasi berjualan tetap tidak boleh melanggar peraturan daerah, terutama terkait ketertiban lalu lintas dan penggunaan ruang publik.
“Diskoperindag hanya membantu memberikan pembinaan dan membantu kepengurusan izin usahanya. Sedangkan untuk yang lain terkait lokasi jualan, itu mengikuti aturan yang sudah ada,” tambah Hidayat.
Dengan modal terjangkau dan peluang pasar yang besar, usaha kopi keliling menjadi alternatif menarik bagi wirausaha pemula. Namun agar bisa bertahan dan berkembang, kepatuhan terhadap aturan dan legalitas usaha tetap harus diutamakan. (Adv/aya)