SAMARINDA – Lubang tambang yang sudah lama ditinggalkan kembali menagih harga mahal. Longsor yang terjadi di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menyebabkan 14 rumah warga amblas. Empat orang terluka, dua di antaranya luka berat dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

Musibah ini terjadi menyusul hujan deras yang mengguyur selama tujuh jam. Air membawa material tanah dari tebing bekas tambang yang tidak direklamasi, lalu menimbun pemukiman dan menyumbat aliran sungai. Air pun meluap, memperparah kerusakan.

“Dua korban luka berat sudah kami larikan ke rumah sakit. Dua lainnya luka ringan,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, Rabu (14/5/2025).

Ada empat titik longsor yang cukup parah. Salah satu di antaranya menyebabkan longsoran masuk langsung ke badan sungai. Selain merusak permukiman, peristiwa ini membuat aliran sungai tersumbat dan menyebabkan banjir di sekitarnya.

Penyebab utama longsor mengarah pada satu titik: lahan bekas tambang ilegal yang beroperasi sekitar tahun 1999 hingga 2000. Lokasinya berada di area eks tambang PT MSA. Tambang itu, menurut Bambang, telah ditinggalkan lima hingga enam tahun lalu tanpa proses reklamasi.

“Tanah di sekitar lokasi memang labil karena pembukaan lahan tidak dirancang secara memadai sejak awal,” jelas Bambang.

Ia menegaskan, bencana ini tidak berkaitan dengan aktivitas tambang legal yang saat ini masih berjalan. Namun, karena tambang ilegal itu tidak tercatat secara formal, belum ada pihak yang bisa dimintai tanggung jawab secara hukum.

Di tengah ketiadaan pelaku yang bisa dimintai pertanggungjawaban, pemerintah kini fokus pada penanganan darurat. Langkah awal adalah normalisasi sungai yang tersumbat, dengan melibatkan Forum Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari perusahaan sekitar serta warga setempat.

Kamis (15/5/2025) hari ini, Dinas ESDM Kaltim akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD Kukar, Dinas Perhubungan, hingga aparat pemerintah kecamatan dan desa di wilayah Loa Janan. (*)