BERAU TERKINI – Polres Berau kembali menyita miras tanpa izin edar di Tanjung Redeb.

Jajaran Polres Berau kembali melakukan penertiban terhadap minuman keras atau miras tanpa izin edar di Tanjung Redeb.

Sebelumnya jajaran Polres Berau juga telah menyita puluhan botol miras yang tak mengantongi izin.

Kali ini, Sat Samapta Polres Berau menertibkan miras tanpa izin di salah satu kios di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan seorang pemilik kios berinisial RS (31).

Dari lokasi, petugas menemukan dan menyita 23 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, yang diduga diperjualbelikan tanpa mengantongi izin resmi.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Berau, Ipda Suyono, bersama sejumlah personel.

Kasihumas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan penindakan terhadap kios yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal tersebut.

Personel Sat Samapta, melakukan pemeriksaan dan pengecekan di kios yang disinyalir menjual miras di kawasan Jalan Kapten Tendean.

“Setelah diperiksa, ditemukan puluhan botol minuman beralkohol yang dijual tanpa memiliki surat izin resmi dari pejabat berwenang,” ungkapnya.

Menurutnya, seluruh barang bukti berupa 23 botol miras beserta pemilik kios langsung diamankan untuk menjalani proses penanganan hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 424 Ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan menjual atau memberikan minuman maupun bahan yang memabukkan.

Selain itu, RS juga disangkakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 mengenai Pengedaran Minuman Beralkohol.

AKP Suradi menegaskan, penertiban terhadap peredaran miras tanpa izin akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami juga mengingatkan agar para pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku, dan tidak menjual minuman beralkohol secara sembarangan,” katanya.

Barang bukti miras yang diamankan saat Operasi Ketertiban oleh Sat Samapta Polres Berau, Selasa (3/11/2026). (Ist)
Barang bukti miras yang diamankan saat Operasi Ketertiban oleh Sat Samapta Polres Berau, Selasa (3/11/2026). (Ist)

Sita Puluhan Botol Miras

Sebelumnya diberitakan, Polres Berau menggelar operasi ketertiban di Tanjung Redeb, temukan penjualan miras tanpa izin.

Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan Satuan Samapta Polres Berau dalam operasi penertiban di Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (3/11/2026) sore.

Sebanyak 44 botol minuman beralkohol disita dari sebuah kios milik pria berinisial T (39).

Pemilik kios, diduga menjual miras tanpa mengantongi izin resmi dari pejabat berwenang.

Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA, setelah polisi menerima laporan masyarakat, terkait adanya kios yang disinyalir menjual minuman keras secara bebas.

Operasi dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Berau, Ipda Suyono.

Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang disimpan untuk diperjualbelikan.

Kasat Samapta Polres Berau, Iptu Leo Rifanto, membenarkan penindakan tersebut. Dia mengatakan, seluruh minuman beralkohol yang ditemukan langsung diamankan sebagai barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, anggota menemukan dan menyita sebanyak 44 botol minuman beralkohol dari berbagai merek,” ujar Iptu Leo Rifanto.

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 13 botol Anggur Merah Gold, 6 botol Kawa-Kawa Anggur Hijau, 6 botol Api Anggur Hijau, 9 botol bir hitam Guinness.

Kemudian 5 botol bir Bintang Pilsener, 5 botol McDonald Vodka Mix, 4 botol Anggur Merah, dan 3 botol Atlas Anggur Leci.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah botol minuman merek Iceland, Anggur Kolesom, dan Black Jack.

“Selain barang bukti, kami juga amankan pemilik kios dan langsung diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Pelaku T diduga melanggar Pasal 424 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penjualan atau pemberian minuman memabukkan.

Selain itu, perbuatannya juga disangkakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengedaran Minuman Beralkohol.

“Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polres Berau menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” jelasnya.