BERAU TERKINI – Berikut ini sejumlah fakta yang diketahui dari insiden kapal ngebut yang berdampak pada kerusakan fasilitas umum.

Situasi di bantaran Sungai Segah, Kecamatan Teluk Bayur, Berau mendadak riuh pada Minggu (9/8/2026) malam.

Pasalnya warga setempat memprotes aksi nakhoda kapal yang membawa kapal dengan kecepatan tinggi sehingga menyebabkan gelombang besar dan membuat kerusakan pada fasilitas umum.

Warga pun sempat membawa nakhoda kapal itu ke Kantor Polses Teluk Bayur untuk mempertanggungjawabkan aksinya.

Melebihi Batas Kecepatan

Sementara itu, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, tengah memeriksa nakhoda kapal yang diduga menyebabkan kerusakan dermaga serta perahu milik masyarakat Teluk Bayur di bantaran Sungai Segah.

Pemeriksaan dilakukan, menyusul laporan terkait gelombang yang ditimbulkan kapal saat melintas di Sungai Segah.

Kapal tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi, hingga gelombangnya menghantam kawasan tepian sungai dan menyebabkan kerusakan pada fasilitas warga.

Kepala KUPP Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, mengatakan, pihaknya telah memerintahkan tim untuk memeriksa kapten kapal, guna mengetahui kronologi kejadian sekaligus memastikan kondisi saat kapal melintas.

“Saya sudah minta tim untuk periksa,” kata Lister, Senin (10/8/2026).

Lister menjelaskan, terdapat ketentuan mengenai batas kecepatan bagi kapal berukuran besar, dan memiliki tenaga besar ketika melintas di kawasan yang berada dekat dengan permukiman warga.

Kepala UPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning (Ist)
Kepala UPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning (Ist)

Menurutnya, kecepatan kapal yang melintas di kawasan tersebut paling tinggi 4 knot, menyesuaikan dengan kondisi perairan.

“Ada ketentuannya. Kecepatan 2 sampai dengan 4 knot, menyesuaikan kondisi arus di sana (Sungai Segah),” ujarnya.

Saat ini, dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan tim di lapangan, untuk memastikan apakah kecepatan kapal saat melintas telah sesuai dengan ketentuan, serta mengetahui penyebab kerusakan yang terjadi.

Lister juga memastikan, hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah proses pengumpulan informasi dan pengecekan di lapangan selesai dilakukan. “Nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya.

Tuntut Ganti Rugi

Adapun Kasat Polair Polres Berau, AKP Musjaya, mengatakan, nakhoda kapal tidak diamankan ataupun ditahan oleh kepolisian. Petugas hanya meminta keterangan untuk mengetahui kronologi kejadian.

“Kejadiannya Minggu malam pukul 19.30 WITA. Kami hanya meminta keterangan saja, dan tidak kami amankan,” kata Musjaya, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, kapal tersebut menimbulkan gelombang saat melintas.

Gelombang itu kemudian menyebabkan benturan antarperahu milik warga hingga menimbulkan kerusakan.

Kondisi tersebut memicu keberatan masyarakat yang terdampak. Warga kemudian meminta pihak kapal bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Saat ini, persoalan tersebut masih dalam proses mediasi di Polsek Teluk Bayur. Para pihak tengah membahas penyelesaian, termasuk terkait ganti rugi atas kerusakan perahu dan fasilitas warga.

“Dan masih proses mediasi di Polsek Teluk Bayur untuk ganti rugi,” pungkasnya.