BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau kembali mengambil langkah tegas untuk melindungi kesehatan pelajar dari ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Berau Nomor 800/3123/Umpeg-Disdik, Pemkab Berau memutuskan untuk memperpanjang masa Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan.

Kebijakan perpanjangan BDR ketiga ini berlaku efektif mulai 3-5 September 2026 untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD/MI, hingga SMP/MTs negeri dan swasta se-Kabupaten Berau. 

Keputusan tersebut diambil setelah memantau Indeks Kualitas Udara yang berada di angka 160 atau kategori tidak sehat, serta adanya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Tim UPT Laboratorium DLHK Berau saat melakukan uji kualitas udara di Jalan APT Pranoto, Tanjung Redeb, Jumat (28/8/2026).
Tim UPT Laboratorium DLHK Berau saat melakukan uji kualitas udara di Jalan APT Pranoto, Tanjung Redeb, Jumat (28/8/2026).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Berau, M Hendratno, dalam surat edaran itu menegaskan, pengalihan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini dilakukan demi menjamin keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Guna menjamin keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tanpa mengabaikan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan, ditetapkan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dialihkan dari Pembelajaran Tatap Muka menjadi Belajar Dari Rumah,” tegas Hendratno.

Hendratno menjelaskan, BDR ini bukan merupakan libur sekolah. 

Pendidik tetap berkewajiban membimbing dan memantau aktivitas belajar siswa dari rumah, baik menggunakan moda dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), maupun kombinasi (hybrid). 

Beban belajar pun disederhanakan dengan berfokus pada penguatan literasi, numerasi, serta pendidikan karakter tanpa membebani orang tua.

Selain mengatur teknis pembelajaran, Pemkab Berau menginstruksikan seluruh warga sekolah untuk menerapkan standar protokol kesehatan 6M+IS, mulai dari mengurangi aktivitas di luar ruangan hingga rutin menggunakan masker. 

Sekolah juga dianjurkan mendata siswa dengan penyakit penyerta serta menyiapkan minimal satu Ruang Kelas Aman Asap sebagai perlindungan sementara.

Evaluasi berkala akan terus dilakukan per tiga hari sesuai perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Berau. 

Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) juga diizinkan untuk mendukung operasional BDR serta pengadaan sarana perlindungan kesehatan warga sekolah. (*)