TANJUNG REDEB – Persoalan pembayaran sisa hasil usaha (SHU) Koperasi Da’uyun oleh PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun tanpa kejelasan, akhirnya dimediasi oleh DPRD Berau pada Selasa (18/3/2025).
Mediasi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Arman Nofriansyah. Hadir pula Ketua Koperasi Da’uyun, Taswin, perwakilan manajemen PT SKJ, Dinas Perkebunan Berau, Diskoperindag Berau, serta pihak terkait lainnya.
Usai mediasi, Ketua Koperasi Da’uyun, Taswin, menyampaikan bahwa selama empat tahun terakhir, pembayaran SHU dari PT SKJ kepada koperasi belum jelas. Oleh karena itu, pihaknya meminta bantuan DPRD Berau untuk memediasi permasalahan ini, dengan harapan PT SKJ segera merealisasikan pembayaran SHU.
“Tentu kami berharap tuntutan kami dapat terpenuhi,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Taswin, sudah ada titik terang terkait penyelesaian masalah. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah dokumen perpajakan.
“Soal pajak yang menjadi persyaratan SKJ saat ini masih dalam proses. Sebab, dalam pembayaran SHU, kewajiban pajaknya juga harus jelas dan transparan,” ungkapnya.
Namun, ia menambahkan bahwa dalam mengurus jumlah pajak yang harus dibayarkan, pihaknya belum mendapatkan nilai pasti pembayaran SHU dari perusahaan.
“Kami sudah meminta jumlah pastinya, agar bisa menghitung berapa pajak dan PPh yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Saat ini, anggota koperasi plasma berjumlah 42 orang dengan alokasi lahan 544 hektare. Menurut Taswin, total lahan yang seharusnya dikelola koperasi sekitar 844 hektare, di mana 300 hektare lainnya pernah direkomendasikan oleh Bupati Berau agar diserahkan ke Koperasi Da’uyun.
“Sisa lahan itu sangat penting bagi kami, dan harapannya bisa segera diserahkan oleh pihak perusahaan,” tegasnya.
Sebagai Ketua Koperasi, ia juga menekankan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan hak anggota koperasi.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Perkoperasian PT SKJ, Jumri, mengapresiasi langkah mediasi yang dilakukan DPRD Berau.
Menurutnya, persoalan ini sudah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang konkret. Namun, pada mediasi kali ini, ada kemajuan dalam upaya penyelesaian antara PT SKJ dan Koperasi Da’uyun.
“Jika berbicara tentang substansi perkoperasian, tentu ada angin segar dan kepastian, terutama terkait pembayaran SHU yang menjadi tuntutan pengurus koperasi,” katanya.
Jumri menegaskan bahwa PT SKJ tidak akan mempersulit pencairan SHU, tetapi koperasi juga harus memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan aspek substansial, salah satunya adalah perpajakan.
“Kewajiban perpajakan ini mencakup sanksi dan denda, yang mungkin belum bisa diselesaikan oleh pengurus koperasi hingga saat ini,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya konsolidasi data pemilik atau penerima SHU agar distribusi dana tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan administrasi.
“Kami berupaya menutup celah kebocoran data administrasi, terutama dalam hal penerima manfaat plasma perkebunan PT SKJ,” imbuhnya.
Adapun terkait tuntutan penambahan alokasi lahan, Jumri menyebutkan bahwa hal tersebut akan dibahas dalam agenda berikutnya karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah. (/)